Hukum  

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Penyidik Siap Jadwalkan Ulang

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Penyidik Siap Jadwalkan Ulang
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Penyidik Siap Jadwalkan Ulang

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid absen diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN [titlebase]. Politikus Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan alasan memiliki agenda internal kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menentukan jadwal pemeriksaan baru terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

KPK sebelumnya telah menerima surat ketidakhadiran Nusron. Menurut Budi, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Konfirmasi tersebut disampaikan melalui surat kepada lembaga antirasuah.

KPK Ingatkan Pejabat Publik Jadi Teladan

Budi menegaskan bahwa pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku. KPK juga mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Budi, setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara secara lengkap.

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ungkap Budi.

Pernyataan senada juga disampaikan KPK kepada wartawan di Jakarta. Lembaga itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, terutama bagi penyelenggara negara.

Perkara Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.

Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti uang yang jumlahnya mencapai Rp106,3 miliar.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Empat Saksi Lain Turut Dipanggil

Selain Nusron, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menyebut ada empat orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Keempat saksi tersebut terdiri atas MAW selaku pengacara, RIZ dan OM selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta pihak swasta berinisial EYK.

Sehari sebelumnya, Rabu, 7 Oktober 2026, KPK juga memanggil IWA dan HAS selaku Direktur Utama dan Direktur PT Kencana Jayaproperti Agung, serta pihak swasta berinisial HET untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena memprioritaskan agenda di Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK menegaskan bahwa status Nusron masih sebagai saksi. Lembaga antirasuah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pengembangan status hukum lainnya.

Nusron Wahid absen diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN [titlebase] menjadi sorotan karena posisinya sebagai menteri yang membawahi sektor pertanahan. Publik menantikan apakah pemanggilan ulang akan dipenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.

KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Keterangan dari para saksi, termasuk pejabat di lingkungan kementerian, dibutuhkan agar penyidikan berjalan tuntas dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN mengenai jadwal pemeriksaan ulang. Penyidik disebut akan segera melayangkan panggilan baru dalam waktu dekat.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah apakah Nusron memenuhi panggilan ulang tersebut. Kehadirannya dinilai penting tidak hanya bagi kelancaran penyidikan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan.

Exit mobile version