Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Influencer Yuli Yanti Hutagaol mohon doa agar ahli waris Priyo Budisantoso mendapatkan keadilan dalam perkara praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum sekaligus pengacara yang aktif di media sosial tersebut menjelang pembacaan putusan atas perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr yang memasuki agenda penyampaian nota kesimpulan pada Selasa (6/10/2026).
Sidang yang dipimpin hakim Deny Ikhwan tersebut menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Rabu (7/10/2026). Baik pihak pemohon maupun pihak kepolisian dikabarkan telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda sidangnya di praperadilan. Pihak mereka sudah memberikan kesimpulan kepada majelis hakim dan pihak Kasikum dari Polres Utara juga sudah memberikan kesimpulan,” kata Yuli Yanti Hutagaol kepada awak media di PN Jakarta Utara.
Dua Ahli Pidana Dihadirkan
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Dr. Mompang L. Panggabean dan Dr. Azmi Syahputra. Menurut keterangan Yuli, kedua ahli memberikan pandangan bahwa perkara pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan secara objektif. Yuli juga menekankan bahwa proses praperadilan memiliki batas waktu yang singkat, sehingga setelah agenda kesimpulan, putusan akan segera dibacakan.
“Sidang praperadilan ini kan waktunya sebentar, hanya tujuh hari. Jadi kemarin pembuktian dan keterangan ahli, saat ini kita masuk pada proses kesimpulan. Besok adalah putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan harapan agar PN Jakarta Utara dan majelis hakim memutus perkara ini secara tegak lurus dan sesuai hukum. Menurutnya, keluarga almarhum telah menanti keadilan selama bertahun-tahun sejak Priyo Budisantoso meninggal dunia pada 2019.
“Saya berharap hati nurani majelis hakim yang memeriksa perkara ini terbuka. Bahwa kita bisa mendapatkan keadilan yang memang sudah ditunggu-tunggu. Sudah enam tahun mencari keadilan,” katanya.
Persoalkan Sebutan “Boneka”
Yuli Yanti Hutagaol juga mempersoalkan pernyataan pihak lawan yang menyebut mendiang Priyo Budisantoso hanya sebagai “boneka”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak etis muncul dalam proses praperadilan di meja hijau.
“Saya hanya menyayangkan kata-kata tersebut keluar di proses praperadilan. Praperadilan itu kan kita tidak membahas tentang pokok perkara. Di praperadilan kita hanya membahas formilnya saja,” ucapnya.
Ia menilai penyebutan kata tersebut semakin menyakitkan bagi pihak keluarga, terutama karena Priyo Budisantoso telah meninggal dunia dalam sebuah insiden pada 2019. Menurut keterangannya, jenazah Priyo baru ditemukan sekitar lima jam setelah peristiwa tersebut.
“Beliau ini founder, CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional. Beliau meninggal dunia secara mendadak, hanyut air terjun pada tahun 2019. Jenazahnya baru bisa ditemukan lima jam setelahnya. Kok bisa mereka mengucapkan bahwa beliau adalah boneka? Itu yang sangat tidak manusiawi menurut saya,” ujarnya.
Perkara Berlarut dan Harapan pada Putusan
Perkara ini bermula dari konflik hukum antara ahli waris Priyo Budisantoso dengan pihak perusahaan, PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional. Praperadilan menjadi forum yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebelum perkara pokok bergulir lebih jauh.
Dalam sidang praperadilan, pihak termohon menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr. Azmi Syahputra dan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean. Keduanya memberikan pandangan mengenai ruang lingkup praperadilan, kecukupan alat bukti, serta prosedur penetapan tersangka.
Yuli Yanti Hutagaol sendiri dikenal sebagai pengacara yang juga aktif sebagai influencer dengan jumlah pengikut mencapai 112 ribu di Instagram. Posisi gandanya sebagai kuasa hukum dan figur publik membuat perkara ini mendapat perhatian lebih luas, terutama di kalangan warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Permohonan doa yang disampaikan Yuli Yanti Hutagaol menjadi penanda bahwa perjuangan hukum keluarga Priyo Budisantoso belum menemukan titik akhir. Publik kini menantikan pembacaan putusan praperadilan pada Rabu (7/10/2026), yang akan menentukan apakah proses hukum yang berjalan selama ini tetap dilanjutkan atau justru dipersoalkan secara formil oleh majelis hakim.
Terlepas dari hasilnya, agenda kesimpulan ini menegaskan bahwa perkara yang menyeret nama mendiang pendiri PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional tersebut masih menyisakan pekerjaan panjang. Keluarga berharap keadilan yang ditunggu selama enam tahun dapat segera terwujud melalui putusan yang objektif dan sesuai hukum.
