Cakrawala News – 03 November 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mendalami keluhan sejumlah nasabah MNC Bank yang mengaku tidak dapat melakukan transaksi digital maupun menarik dana. Regulator memastikan pengawasan ketat berjalan dan mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi persoalan yang menimpa PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala penarikan dana nasabah di bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu. OJK, menurutnya, juga terus mencermati perkembangan kondisi bank dan mendalami permasalahan yang terjadi.
“Hal itu termasuk memastikan pihak bank menangani keluhan nasabah serta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian di Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah nasabah mengeluhkan gangguan layanan, mulai dari transaksi digital hingga penarikan dana. Keluhan tersebut menjadi sorotan publik dan menempatkan MNC Bank dalam pusat perhatian.
Status Pengawasan Berdasarkan Evaluasi
Menyoal status pengawasan terhadap bank, Dian menjelaskan penetapannya dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kondisi dan kriteria yang diatur dalam ketentuan. Langkah pengawasan yang diperlukan, lanjutnya, akan ditempuh sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
OJK juga memantau kondisi perbankan secara keseluruhan, termasuk perkembangan likuiditas dan potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, regulator berkoordinasi dengan otoritas terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut, menurut keterangan OJK, dilakukan secara erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia. Selain itu, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk melalui stress test.
Kepada masyarakat, OJK mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Nasabah diminta menggunakan saluran komunikasi resmi bank untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian kendala transaksi yang dimaksud.
Tekanan Kinerja yang Menyertai
Persoalan layanan tersebut datang bersamaan dengan tekanan kinerja keuangan MNC Bank. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2026, bank ini membukukan laba bersih Rp46,63 miliar, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp60,39 miliar.
Penurunan laba salah satunya dipengaruhi kenaikan biaya bunga yang harus dibayarkan kepada nasabah. Sepanjang Januari-September 2026, beban bunga MNC Bank melonjak 51,05 persen secara tahunan, sementara pendapatan bunga hanya tumbuh 6,52 persen.
Akibatnya, pendapatan bunga bersih turun menjadi Rp389,76 miliar dari sebelumnya Rp434,29 miliar. Margin bunga bersih pun menyusut dari 3,20 persen menjadi 2,76 persen. Di sisi lain, pendapatan komisi tercatat tumbuh 56,59 persen secara tahunan menjadi Rp100,3 miliar, tetapi belum cukup menutup tekanan dari sumber pendapatan lain, termasuk keuntungan penjualan aset keuangan yang turun 42 persen menjadi Rp17,25 miliar.
Beban operasional juga meningkat. Beban tenaga kerja naik 9,51 persen menjadi Rp184,45 miliar, beban promosi bertambah 3,83 persen menjadi Rp17,93 miliar, dan beban lainnya meningkat 7,82 persen menjadi Rp248,08 miliar. Kombinasi tersebut membuat laba operasional turun 18,12 persen secara tahunan menjadi Rp52,42 miliar hingga akhir September 2026.
Dana Nasabah Menyusut, Likuiditas Jadi Sorotan
Tekanan kinerja juga terlihat dari penyusutan dana pihak ketiga (DPK). Hingga akhir September 2026, DPK MNC Bank tercatat Rp11,32 triliun, turun 17,12 persen secara tahunan dari Rp13,66 triliun. Artinya, dana nasabah berkurang sekitar Rp2,34 triliun dalam setahun.
Penyusutan paling dalam terjadi pada simpanan deposito yang anjlok 24,35 persen menjadi Rp8,50 triliun dari sebelumnya Rp11,24 triliun. Sementara itu, giro tercatat Rp1,20 triliun dan tabungan sebesar Rp1,62 triliun.
Ironisnya, di tengah keluarnya dana nasabah, penyaluran kredit justru tumbuh 8,38 persen menjadi Rp12,02 triliun dari Rp11,09 triliun. Kondisi ini membuat rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) melonjak dari 80,87 persen menjadi 105,83 persen, yang mengindikasikan penyaluran kredit telah melampaui total dana pihak ketiga yang dihimpun.
Tekanan likuiditas itu terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas aset produktif. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross meningkat dari 4 persen menjadi 4,64 persen, sedangkan NPL net naik dari 2,80 persen menjadi 3,50 persen. Rasio kredit berkualitas rendah juga melonjak dari 24,41 persen menjadi 34,84 persen.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (CAR) turun dari 24,50 persen menjadi 20,68 persen. Meski demikian, rasio tersebut masih berada di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Dengan berbagai tekanan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyelesaian keluhan nasabah dan upaya bank memperbaiki likuiditas. OJK memastikan akan menempuh langkah pengawasan sesuai hasil evaluasi, sementara masyarakat diimbau memperoleh informasi hanya melalui saluran resmi agar tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.












