Energi  

Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Pertalite dan Biosolar agar Tepat Sasaran

Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Pertalite dan Biosolar agar Tepat Sasaran
Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Pertalite dan Biosolar agar Tepat Sasaran

Cakrawala News – 17 September 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi, sejalan dengan wacana surat edaran menteri ESDM pembelian pertalite dibatasi Rp35 ribu, solar Rp200 ribu. Aturan itu disebut masih dalam tahap formulasi agar penyaluran pertalite dan biosolar lebih tepat sasaran.

“Ya, memang kami lagi ada memformulasikan aturannya,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah ingin memastikan subsidi dinikmati kelompok yang berhak, bukan masyarakat mampu yang selama ini turut mengonsumsi pertalite dan biosolar.

Dorongan agar Masyarakat Mampu Tak Pakai BBM Subsidi

Bahlil berulang kali menekankan agar masyarakat yang tergolong mampu tidak menggunakan pertalite maupun biosolar. Menurutnya, BBM bersubsidi ditujukan bagi warga yang berhak menerima subsidi.

“Saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi. Karena itu kan BBM subsidi itu kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujar Bahlil.

Seruan itu menjadi dasar kebijakan pembatasan yang kini disiapkan kementerian. Pemerintah berharap aturan baru nanti tidak hanya mengatur volume pembelian, tetapi juga memastikan penyaluran berjalan adil di seluruh daerah.

Wacana surat edaran menteri ESDM pembelian pertalite dibatasi Rp35 ribu, solar Rp200 ribu juga muncul di tengah meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU, terutama di Sulawesi Selatan. Pemerintah menilai antrean tersebut bukan karena kelangkaan stok, melainkan akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Stok BBM Nasional Masih Aman

Terkait antrean panjang BBM di Makassar, Sulawesi Selatan, Bahlil menyampaikan stok BBM berada dalam batas minimal nasional, yakni 18 sampai 20 hari. Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada kelangkaan BBM.

Antrean yang terjadi di Sulawesi Selatan, tutur Bahlil, disebabkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Antrean panjang terjadi karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak yang mengantre di pompa bensin hanya untuk ada maksud lain,” kata Bahlil.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah membentuk satuan tugas pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Langkah itu bertujuan memastikan penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sebagai tindak lanjut atas banyaknya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di daerah tersebut.

Pemda Berwenang Batasi Pembelian Pertalite

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, lebih dulu mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim mengatakan surat edaran itu diterbitkan pada Rabu (9/9) dengan tujuan agar pelayanan pertalite menjadi lebih merata.

“Kita keluarkan surat edaran tersebut dengan tujuan agar pelayanan pertalite menjadi lebih merata,” kata Andi Rahim.

Ia menyebut keputusan itu diambil usai Kepala Dinas Perdagangan Lutra, Akram Risa, melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga. Setelah komunikasi itu, pemerintah daerah mengarahkan semua SPBU untuk menaati ketentuan tersebut.

Andi Rahim mengklaim antrean sudah tidak mengular di sejumlah SPBU setelah kebijakan diterapkan. Ia menyatakan hal itu tidak terlepas dari dukungan Pertamina dan masyarakat.

“Alhamdulillah pasca kita berlakukan antrean tidak panjang sekali lagi. Kami juga memerintahkan untuk anggota dari Dinas Perdagangan terus memantau agar tak ada yang antre secara berulang,” ujarnya.

Menurutnya, kepanikan warga terkait pertalite saat ini sudah sangat menurun. Ia bahkan mengaku melihat sejumlah unggahan warganet yang memuji surat edaran tersebut.

Pertamina: Kebijakan Daerah Sah Selama Tepat Sasaran

PT Pertamina Patra Niaga menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM di tingkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai kondisi dan evaluasi di masing-masing wilayah. Direktur Strategi dan Pengembangan Pertamina Patra Niaga Roberth mengatakan pemda dapat mengambil kebijakan terkait pendistribusian BBM untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyelewengan.

“Boleh dilakukan. Itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran, kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan,” kata Roberth.

Menurut Roberth, sejumlah daerah lain juga menerapkan kebijakan lokal terkait penyaluran BBM. Ia mencontohkan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat yang pernah merencanakan persyaratan tertentu untuk pembelian BBM, serta pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang mengatur lokasi pembelian solar bagi kendaraan truk untuk mengurai antrean.

“Jadi itu inovasi-inovasi kebijakan yang dilakukan oleh daerah masing-masing,” ujarnya.

Roberth menegaskan aturan penyaluran BBM subsidi secara nasional tetap berlaku, salah satunya melalui program Subsidi Tepat dengan penggunaan barcode. “Yang jelas aturan secara nasionalnya yang dikeluarkan pemerintah, kemudian dari Pertamina itu kita bicara Subsidi Tepat, barcode. Itu berlaku nasional,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan di tingkat daerah dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing SPBU. Karakteristik SPBU berbeda-beda, termasuk dari sisi luas area dan potensi antrean kendaraan. SPBU dengan area kecil, misalnya, dapat mengalami gangguan lalu lintas meski hanya ada beberapa kendaraan yang mengantre, terutama jika juga melayani kendaraan berbahan bakar solar, truk, dan kendaraan umum.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Rencana pembatasan pembelian pertalite dan biosolar masih menunggu rampungnya formulasi aturan di tingkat kementerian. Jika nantinya surat edaran menteri ESDM pembelian pertalite dibatasi Rp35 ribu, solar Rp200 ribu benar-benar diterapkan, kebijakan itu berpotensi mengubah pola konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat.

Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah bagaimana aturan pusat dan kebijakan daerah akan diselaraskan, termasuk mekanisme pengawasan di SPBU dan penindakan terhadap penyalahgunaan. Pemerintah juga perlu memastikan pembatasan tidak menghambat mobilitas warga yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *