Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar, Izin Terancam Dicabut

Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar, Izin Terancam Dicabut
Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar, Izin Terancam Dicabut

Cakrawala News – 17 September 2026 | Pemerintah resmi menarik dari peredaran sejumlah produk beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai klaim kemasan. Informasi soal Ini 25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar yang ditarik dari pasaran disampaikan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Langkah ini menandai babak baru penindakan pemerintah terhadap praktik kecurangan di sektor pangan yang menyasar kelompok rentan.

Kementerian Pertanian menyatakan 25 merek beras fortifikasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) setelah menjalani pemeriksaan laboratorium. Produk-produk itu diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label kemasan. Selain itu, harga jual sejumlah produk tercatat jauh di atas harga wajar, yakni berkisar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Daftar 25 Merek yang Ditarik

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari 27 merek beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi, hasil pengujian menunjukkan 25 merek tidak memenuhi standar kandungan gizi seperti yang tercantum pada label kemasan. Standar yang menjadi acuan adalah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran, dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Produk Menyasar Kelompok Rentan

Pemerintah menegaskan bahwa beras fortifikasi menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dengan kondisi stunting atau malnutrisi, ibu hamil dan menyusui, balita, hingga masyarakat tidak mampu. Karena itu, praktik pemalsuan produk ini dinilai sangat merugikan.

Qodari menyebut komunikasi aktif pemerintah kepada publik dalam mengungkap kasus ini merupakan bentuk upaya melindungi masyarakat dari berbagai risiko sedini mungkin. Ia menekankan konsumen harus dilindungi, baik dari sisi kualitas makanan bergizi maupun daya beli, agar tidak terbebani harga beras fortifikasi yang jauh lebih mahal.

“Apalagi nanti kalau misalnya beras itu dikonsumsi oleh kalangan-kalangan yang membutuhkan. Misalnya yang kekurangan gizi, kemudian ibu hamil, stunting. Ini kan namanya celaka dua kali. Kita melindungi rakyat kita dari celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal. Manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” tegas Qodari.

Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian akibat praktik pemalsuan beras fortifikasi ini mencapai Rp89 triliun.

Produksi Dihentikan, Izin Akan Dicabut

Setelah temuan tersebut, pemerintah menginstruksikan agar produk bermasalah ditarik dari peredaran. Menteri Pertanian menyatakan izin produk akan dicabut dan persoalan tersebut diproses secara hukum oleh Satgas Pangan Polri serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat yang membeli produk dengan harapan memperoleh beras sesuai klaim. “Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Amran, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Terhadap 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah tersebut, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah memberikan surat peringatan dalam koordinasi dengan Bapanas. Pengawasan dan penindakan melibatkan OKKPD dari sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan hingga minggu pertama September 2026, seluruh produsen beras fortifikasi yang bermasalah telah menghentikan produksi. Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan sisanya masih menjalani proses penarikan.

Babak Kedua Penindakan Rente Pangan

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan kasus dugaan pemalsuan beras fortifikasi akan masuk ke ranah hukum. Ia menyebut kasus ini sebagai kelanjutan dari penindakan terhadap praktik kecurangan di sektor pangan. Sebelumnya, aparat telah menetapkan 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium pada 2025.

“Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun,” kata Amran, dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Menurut Amran, pola yang ditemukan dalam kasus ini berkaitan dengan penggunaan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

Stok Beras di Ritel Dipastikan Aman

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan ketersediaan beras di pasar ritel tetap aman meski pemerintah tengah menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak akan mengganggu pasokan beras untuk masyarakat.

Pemerintah telah menyiapkan tambahan pasokan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). “Enggak (masalah), (stok) aman, aman,” kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, tambahan pasokan tersebut berasal dari Perum Bulog. Sebelumnya, pemerintah telah membahas tambahan satu juta ton beras SPHP dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Beras SPHP dari Bulog akan disalurkan melalui dua jalur utama, yakni pasar modern dan pasar rakyat.

Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan Bapanas dan Kementerian Pertanian agar pasokan tetap tersedia di pasar.

Penarikan Ini 25 merek beras fortifikasi tak penuhi standar yang ditarik dari pasaran menjadi ujian bagi pengawasan pangan nasional. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku usaha serta efektivitas pencabutan izin edar agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah juga perlu memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses beras bergizi dengan harga wajar, seiring penarikan produk bermasalah dari pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *