Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Kasus pesta narkoba yang dilakukan sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, membuka tabir keterlibatan orang dalam. Polisi mengungkap bahwa seorang petugas Rutan Depok dibayar Rp1 juta sekali ambil sabu-sabu untuk narapidana, sehingga barang haram itu bisa masuk dan beredar di dalam blok tahanan.
Oknum pegawai berinisial S itu disebut telah tiga kali mengantarkan paket sabu kepada warga binaan. Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyatakan, S menerima kompensasi dari narapidana setiap kali membawa paket tersebut ke dalam rutan.
“Oknum tersebut menerima kompensasi dari napi karena membawakan barang haram tersebut ke dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp1 juta,” jelas Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Modus Deodoran dan Sabun
Menurut Sutirto, S menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke dalam kemasan produk deodoran dan sabun. Cara itu dipilih agar barang bawaan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan petugas lain saat melintasi pemeriksaan menuju ruang tahanan.
“S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sutirto menyebut S memanfaatkan kelengahan penjaga. Sebab, S merupakan petugas rutan, sehingga rekan-rekannya kemungkinan tidak mencurigai barang yang dibawanya. Meski begitu, ia menegaskan pemeriksaan sesama petugas tetap dapat dilakukan.
“Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona dan sabun karena ini oknum dan kebetulan S ini adalah petugas rutan, maka penjaga ini kemungkinan tidak mencurigai apa yang dibawa. Padahal yang dibawa itu adalah barang haram,” ucap Sutirto.
Kronologi Pesanan dari Dalam Sel
Polisi membeberkan alur masuknya sabu ke Rutan Depok. Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Keduanya mengakui menggunakan narkotika di dalam rutan.
Dari pengakuan itu, polisi menelusuri sumber barang haram tersebut. Hasilnya, sabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Pemesanan dilakukan oleh narapidana menggunakan telepon seluler yang berada di tangan mereka.
“Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphone-nya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S,” jelas Sutirto.
Paket sabu kemudian dikirim menuju sekitar rutan menggunakan jasa ojek online. Polisi mengaku belum mengetahui identitas pengemudi ojol yang mengantarkan paket tersebut.
“Membelinya dari R. Lanjut R ini mengirim via Gojek ke rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa,” kata dia.
Setibanya di sekitar rutan, paket tidak langsung diterima para narapidana. S disebut mengambil paket itu lebih dulu, lalu membawanya masuk ke dalam blok tahanan.
“Oleh karena itu, bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan,” terang Sutirto.
Barang Bukti dan Penyidikan
Berdasarkan keterangan polisi, S mengantarkan paket sabu sebanyak tiga kali. Waktu pengantaran disebut terjadi pada 29 Agustus, 22 September, 26 September, dan 27 September 2026. Sejumlah sumber menyebut jumlah dan tanggal secara berbeda, sehingga penyidik masih mendalami rangkaian pengantaran tersebut.
Selama proses investigasi, polisi memeriksa sejumlah lokasi di dalam rutan, termasuk ruangan yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Sutirto menyatakan, tempat tersebut sudah dalam kondisi rusak saat diperiksa.
“Ternyata begitu kami cek sampai di sana, tempat tersebut sudah rusak. Artinya tidak seperti awal yang diviralkan di TikTok,” ujar Sutirto.
Kasus ini mencuat setelah beredar potongan video yang memperlihatkan sekelompok narapidana berpesta sabu di dalam rutan. Peristiwa itu menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya steril dari peredaran narkotika.
Pemeriksaan dan Pengembangan
Polres Metro Depok masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk oknum pegawai berinisial S, narapidana AA dan SW, serta pemasok berinisial R. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengemudi ojek online yang mengantar paket.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkotika di dalam rutan tidak hanya melibatkan narapidana, tetapi juga oknum petugas. Keberadaan telepon seluler di tangan warga binaan dan lemahnya pemeriksaan barang bawaan menjadi celah yang dimanfaatkan.
Publik menanti langkah lanjutan dari kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama terkait sanksi bagi oknum yang terbukti terlibat. Penyelidikan diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan pengawasan di Rutan Depok diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang.












