Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Perkara TPPU istri dan 2 anak bandar narkoba Koko Erwin dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika di Kota Bima. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah istri dan dua anak bandar sabu-sabu Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Pelimpahan berkas tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram, Selasa. Menurutnya, berkas perkara diterima dari jaksa penuntut umum pada hari yang sama dan telah teregister dengan tiga nomor perkara berbeda.
“Iya, hari ini baru kami terima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa TPPU narkoba atas nama Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf Pahlevi (Alm), Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia binti Erwin Iskandar Alias Koko Erwin,” kata Kelik Trimargo.
Ketiga terdakwa teregister dengan nomor perkara 620-622/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Setelah pendaftaran perkara dilakukan, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Susunan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Perdana
Kelik Trimargo menjelaskan bahwa majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Asri sebagai ketua majelis. Adapun hakim anggota pertama adalah Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani. Susunan majelis yang sama akan menangani ketiga terdakwa.
Selain menetapkan majelis hakim, ketua pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana untuk tiga terdakwa dijadwalkan digelar pada hari yang sama, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pelimpahan berkas ini menjadi tahap lanjutan setelah proses penyidikan dan penuntutan berjalan. Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa dari Kejaksaan Negeri Mataram selaku penuntut umum.
Rangkaian Panjang Penanganan Kasus
Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan penuntutan perkara TPPU ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan perkara bandar sabu Koko Erwin ke Kejaksaan Negeri Bima.
Perkara TPPU istri dan 2 anak bandar narkoba Koko Erwin dilimpahkan ke pengadilan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik. Sebelumnya, keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
Langkah penyidik yang membawa keluarga bandar narkoba tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan. Perkara TPPU istri dan 2 anak bandar narkoba Koko Erwin dilimpahkan ke pengadilan menjadi bagian dari upaya otoritas hukum dalam menelusuri aset dan transaksi keuangan yang diduga berasal dari peredaran narkotika.
Peran Penting Perkara TPPU dalam Pemberantasan Narkotika
Penanganan perkara TPPU dalam kasus narkotika memiliki arti penting dalam upaya memberantas jaringan peredaran barang haram tersebut. Pendekatan ini memungkinkan aparat hukum untuk menyasar tidak hanya tindak pidana utamanya, tetapi juga upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Dalam konteks perkara ini, tiga terdakwa yang merupakan anggota keluarga inti Koko Erwin akan menghadapi proses hukum tersendiri. Status mereka sebagai terdakwa menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap persidangan, di mana nantinya majelis hakim akan menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Proses hukum terhadap Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia akan berjalan di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiganya akan menjalani sidang perdana pada 15 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Publik masih menantikan perkembangan perkara ini, terutama terkait bagaimana majelis hakim akan memeriksa dan memutus dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Selain itu, perhatian juga tertuju pada kelanjutan penanganan perkara utama bandar narkoba Koko Erwin yang ditangani di wilayah hukum berbeda.
Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, proses hukum perkara TPPU istri dan 2 anak bandar narkoba Koko Erwin kini memasuki tahap persidangan. Tahap ini akan menentukan apakah dakwaan terhadap ketiga terdakwa dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim, sekaligus menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum dalam menindak jaringan peredaran narkotika beserta aliran dananya.












