Purbaya Berencana Tarik Dana Pemda Rp100 T yang Mengendap di Bank, Tunggu Sistem TKD Siap

Purbaya Berencana Tarik Dana Pemda Rp100 T yang Mengendap di Bank, Tunggu Sistem TKD Siap
Purbaya Berencana Tarik Dana Pemda Rp100 T yang Mengendap di Bank, Tunggu Sistem TKD Siap

Cakrawala News – 10 September 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana tarik dana pemda Rp100 T yang mengendap di bank hingga akhir tahun anggaran. Rencana tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026), dengan nilai dana yang diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Dana itu disebut masih tersimpan di rekening perbankan dan belum dibelanjakan untuk kebutuhan daerah.

“Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya, seperti dikutip dari pemberitaan sejumlah media.

Namun, Purbaya menegaskan penarikan dana tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah masih membenahi dan menguji sistem transfer ke daerah (TKD) agar penyaluran anggaran berjalan lebih cepat dan tertata. Menurut dia, selama sistem belum diuji, pemerintah belum berani menarik dana tersebut.

“Saat sistem transfer ke daerahnya sudah cepat, harusnya pemda tidak perlu cushion sebanyak itu. Tetapi sistemnya belum dites, saya belum berani ambil dana itu,” ujarnya.

Dana Pemda Disebut Jadi Kelebihan Likuiditas Tahunan

Purbaya menyoroti kebiasaan pemerintah daerah yang menyimpan dana dalam jumlah besar di perbankan hingga mendekati batas waktu penggunaan anggaran pada 31 Desember. Menurut dia, kondisi itu membuat sekitar Rp100 triliun dana pemda menjadi excess liquidity atau kelebihan likuiditas di bank setiap tahun.

“Setiap tahun daerah ada Rp100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp100 triliun,” ungkap Purbaya.

Dana tersebut, lanjutnya, umumnya disimpan sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada awal tahun anggaran berikutnya. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD melalui APBN dengan harapan dana itu segera dibelanjakan untuk membiayai kebutuhan daerah dan menggerakkan aktivitas ekonomi setempat.

Ketika dana hanya tersimpan di rekening bank dan tidak dibelanjakan, penyaluran dana dari APBN dinilai menjadi kurang optimal. Karena itu, Purbaya meminta pemerintah daerah segera menggunakan anggaran yang telah ditransfer dan tetap melakukan efisiensi.

“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.

Dana yang Ditarik Akan Disalurkan Kembali pada Januari

Pemerintah memastikan penarikan dana yang mengendap tidak akan membuat daerah kekurangan likuiditas. Purbaya menyatakan dana yang ditarik nantinya dapat kembali disalurkan ketika kebutuhan anggaran daerah meningkat, termasuk pada awal tahun anggaran.

“Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka enggak kekurangan uang. Tapi enggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun,” ujarnya.

Menurut Purbaya, idealnya dana transfer dari pusat sudah diterima daerah pada awal Januari sehingga pemda tidak perlu menahan cadangan kas dalam jumlah besar. Ia berharap sistem TKD pada 2027 berjalan lebih rapi sehingga tidak kembali menyisakan dana daerah dalam jumlah besar.

“Harusnya tahun depan kalau sudah rapi, sudah setahun saya janji ya, itu enggak ada sisa. Jadi, Rp100 triliun kami ambil, lalu di Januari kami salurkan lagi supaya mereka tidak kekurangan uang, tidak perlu cadangan besar,” tuturnya.

Perbaikan mekanisme TKD juga disebut akan dibarengi dengan pembenahan pola penyerapan belanja pemerintah pusat. Pemerintah ingin pencairan anggaran berlangsung lebih merata sejak awal hingga akhir tahun, tidak menumpuk menjelang tutup tahun.

“Kalau sistemnya sudah bagus seharusnya enggak ada uang itu. Sama dengan pemerintah pusat harusnya enggak ada SAL (Saldo Anggaran Lebih),” kata Purbaya.

Pemerataan belanja pemerintah dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih berkelanjutan sepanjang tahun anggaran. Sebaliknya, penumpukan dana hingga Rp100 triliun berpotensi membebani pengelolaan keuangan negara.

Alokasi TKD dan Sorotan soal Obligasi Daerah

Dalam pemberitaan yang sama, alokasi TKD pada 2026 mencapai Rp693 triliun atau turun Rp156 triliun dibandingkan alokasi TKD 2025 sebesar Rp849 triliun. Adapun alokasi TKD pada 2027 direncanakan kembali meningkat menjadi Rp735 triliun, atau naik 5,5% dari outlook 2026.

“Saya pikir cukup,” kata Purbaya terkait alokasi TKD 2027.

Isu dana pemda yang mengendap juga membuat Purbaya menyoroti rencana sejumlah pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau surat utang daerah untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan. Menurut dia, pemda sebenarnya masih memiliki dana besar yang tersimpan di perbankan sehingga penerbitan utang belum tentu diperlukan.

“Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja,” jelasnya.

Meski mengkritik rencana penerbitan obligasi ketika dana daerah masih tersedia, Purbaya tidak melarang pemda menggunakan instrumen tersebut. Ia menilai obligasi tetap dapat diterbitkan apabila pemerintah daerah memang membutuhkan sumber pembiayaan dan memiliki alasan yang kuat.

Purbaya juga mengingatkan bahwa kewenangan menerbitkan surat utang daerah membawa risiko jika pengelolaannya tidak hati-hati. Ia merujuk pengalaman sejumlah wilayah di Amerika Latin, seperti Brasil, yang pernah memberi kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan surat utang.

“Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya, itu sama. Dulu regionalnya boleh, provinsi boleh nerbitin surat utang, dianggap tak bisa sama pusat, tapi ketika fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga,” terang Purbaya.

Peringatan itu menjadi relevan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan rencana tersebut.

Purbaya menilai kondisi keuangan Jakarta masih cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan sehingga penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak. Meski demikian, ia tetap mempersilakan Pemprov DKI menggunakan instrumen itu apabila memang diperlukan.

Dengan rencana Purbaya berencana tarik dana pemda Rp100 T yang mengendap di bank, perhatian publik kini tertuju pada kesiapan sistem transfer ke daerah. Jika pembenahan TKD berjalan sesuai target, dana daerah diharapkan tidak lagi menumpuk di perbankan dan bisa lebih cepat dibelanjakan untuk mendorong perekonomian daerah.

Exit mobile version