Hukum  

Ruben Onsu Laporkan Dua Kasus ke Polda Metro Jaya Usai Sarwendah Unggah Rekaman Video Call

Ruben Onsu Laporkan Dua Kasus ke Polda Metro Jaya Usai Sarwendah Unggah Rekaman Video Call
Ruben Onsu Laporkan Dua Kasus ke Polda Metro Jaya Usai Sarwendah Unggah Rekaman Video Call

Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Sarwendah unggah rekaman video call Ruben Onsu, Minola Sebayang ingatkan konsekuensi hukum [titlebase] menjadi sorotan publik setelah presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum dengan membuat dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026, sehari setelah rekaman panggilan video pribadi Ruben dengan seorang pria diunggah ke Instagram oleh Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin memiliki konsekuensi hukum, terlepas dari hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026), ada dua perkara berbeda yang dilaporkan kliennya. Laporan pertama terdaftar dengan nomor STTLPB/7627 dan berkaitan dengan dugaan illegal access atau akses ilegal terhadap data pribadi. Laporan kedua terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634/Polda Metro Jaya dan menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dua Laporan Berbeda dalam Satu Langkah Hukum

Minola menjelaskan bahwa laporan pertama terkait peretasan akun dan email Betrand Peto. Menurutnya, data pribadi Betrand berupa foto dan video diduga dicuri lalu disebarluaskan ke sejumlah akun media sosial, seperti OKT Vibes, Endra, Dream Mora 13, Ahmad Dojali, Gen 5, Nyata Media, hingga xvg.id.

“Walaupun misalnya Anda kenal sama si pemilik data, tapi tidak boleh mengambil dan menyebarluaskan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin si pemiliknya,” ujar Minola. Pernyataan itu menegaskan bahwa kedekatan personal tidak menghapus kewajiban menghormati hak privasi seseorang.

Tim kuasa hukum Ruben Onsu disebut telah menelusuri jejak peretasan melalui mekanisme pemulihan akun. Dari proses tersebut, mereka mengantongi identitas berupa alamat email serta nomor telepon yang diduga berkaitan dengan aksi peretasan. “Karena sudah dilaporkan ya kita lihat saja selanjutnya. Mari kita serahkan saja semua prosesnya ke pihak kepolisian yang akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang melakukan peretasan,” kata Minola.

Sementara itu, laporan kedua menjerat pelaku perekaman dan penyebaran video call milik Ruben. Minola menyebut ada dugaan bahwa rekaman yang beredar telah mengalami penyuntingan. “Patut diduga ada editan pada rekaman video call yang disebar tersebut. Pasalnya, ada ketidaksinkronan pada beberapa bagian dalam rekaman tersebut. Nanti biar dibuktikan oleh pihak penyidik,” imbuhnya.

Ruben Onsu Merespons dengan Santai

Di tengah polemik yang memanas, Ruben Onsu memilih bersikap santai. Ia menyatakan tidak ingin ambil pusing dengan unggahan Sarwendah. “Biarin aja guys dia mau apapun itu. Saya juga sudah menggunakan hak jawabnya untuk menjawab di video gitu,” kata Ruben, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Menurut Ruben, setiap orang berhak menggunakan akun media sosialnya masing-masing. Ia menilai apa yang diunggah Sarwendah bukan hal yang perlu dipermasalahkan. “Itu kan sosmed dia terserah dia sama kayak saya juga kan. Sosmed saya terserah saya. Bahkan emang dari dulu begitu, cuman kali ini kan saya gak mau mengiyakan terus,” jelasnya.

Meski demikian, Ruben mengaku lelah dengan huru-hara yang terjadi belakangan ini. “Capek guys, entar kita suruh klarifikasi apa gitu,” ucapnya singkat.

Perbedaan Informasi soal Pihak yang Dilaporkan

Muncul pertanyaan publik apakah Ruben Onsu melaporkan Sarwendah ke polisi terkait rekaman video call tersebut. Berdasarkan keterangan Minola Sebayang, ada dua perkara berbeda yang dilaporkan, yakni dugaan akses ilegal terhadap data pribadi serta penyebaran rekaman video call tanpa izin. Satu laporan berkaitan dengan dugaan peretasan akun dan email Betrand Peto, sedangkan laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik Ruben Onsu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa Sarwendah turut dilaporkan dalam perkara tersebut. Publik diminta menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Konsekuensi Hukum Penyebaran Data Pribadi

Pernyataan Minola Sebayang menyoroti satu prinsip penting dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, seseorang tidak boleh mengambil dan menyebarluaskan informasi bersifat pribadi tanpa izin pemiliknya, meskipun orang tersebut mengenal pemilik data. Prinsip ini menjadi dasar laporan pertama yang menyinggung dugaan illegal access.

Dalam konteks perkara ini, penyidik disebut akan memeriksa seluruh pihak yang diduga melakukan peretasan. Proses hukum tersebut juga akan menentukan apakah unsur pencemaran nama baik terpenuhi dalam laporan kedua, termasuk bila terbukti ada penyuntingan pada rekaman video call yang disebarkan.

Kasus ini menegaskan bahwa sengketa di media sosial dapat berujung pada ranah pidana ketika menyangkut data pribadi dan reputasi seseorang. Langkah Ruben Onsu membuat dua laporan polisi sekaligus menunjukkan bahwa ia menempuh jalur hukum untuk merespons penyebaran rekaman pribadinya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, termasuk pemanggilan saksi dan pihak yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *