Sahroni Tegur Mahasiswa UI di Rapat RUU Perampasan Aset: Suaranya Pelan Sekali

Sahroni Tegur Mahasiswa UI di Rapat RUU Perampasan Aset: Suaranya Pelan Sekali
Sahroni Tegur Mahasiswa UI di Rapat RUU Perampasan Aset: Suaranya Pelan Sekali

Cakrawala News – 27 Oktober 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kritik mahasiswa UI saat bahas RUU perampasan aset di DPR: Suaranya pelan sekali! Teguran itu disampaikan Sahroni ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Momen tersebut menjadi salah satu sorotan dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, di samping guyonan politikus Partai NasDem itu soal ijazah palsu dan cita-cita menjadi presiden.

Rapat itu sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi Komisi III DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sengaja tetap menggelar rapat meski masih memasuki masa reses karena ingin mempercepat pengesahan undang-undang tersebut.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III sudah menggelar RDPU soal RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali lagi RDPU yang direncanakan.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.

Mahasiswa UI Bawa Empat Pilar Usulan

Dalam rapat tersebut, LK2 FHUI menyampaikan empat pilar yang mereka nilai perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ketua LK2 FHUI Arvin Rumbiak menegaskan pengaturan perampasan aset sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak.

Pilar pertama adalah mekanisme due process of law. Arvin menilai penggunaan upaya paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penyitaan dan pemblokiran, memang diperbolehkan. Namun, ia meminta agar tetap ada permohonan kepada pengadilan sebelum penetapan perampasan aset dikeluarkan.

Pilar kedua menyangkut illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar. Menurut Arvin, pengaturan soal ini harus sangat diperhatikan agar tidak mengurangi hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah yang dimiliki setiap orang.

Pilar ketiga adalah usulan pembentukan lembaga baru untuk mengelola aset hasil sitaan. Dari riset yang ia temukan, Arvin menilai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) seringkali kurang dapat menjaga kondisi barang sitaan atau barang rampasan. Karena itu, ia menilai lembaga khusus diperlukan agar aset hasil perampasan tetap terjaga.

Pilar keempat adalah perlindungan bagi pihak ketiga dan termohon. Usulan ini menjadi bagian dari perhatian mahasiswa terhadap keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak.

Guyonan Ijazah Palsu dan Cita-Cita Jadi Presiden

Selain teguran soal suara yang pelan, suasana rapat sempat cair ketika Sahroni melempar pertanyaan kepada mahasiswa soal mimpi tertinggi mereka. Salah seorang mahasiswa menjawab tegas ingin menjadi presiden.

“Saya mau jadi presiden, pimpinan,” kata salah satu mahasiswa, seperti dikutip dari pemberitaan.

Sahroni mengapresiasi keberanian mahasiswa tersebut. Ia menekankan pentingnya mengasah kecerdasan dan pola pikir kritis di segala situasi.

“Tapi prinsip smart kita berpikir kapanpun dan di manapun, kalian harus punya itu,” kata Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu kemudian berkelakar soal ijazah palsu. Ia menegaskan lembar ijazah bukan penentu utama kesuksesan seseorang, meski keabsahannya tetap mutlak diperlukan. Sahroni juga meminta mahasiswa tidak hanya pintar di bangku kuliah.

“Kalian juga jangan cuma hanya pintar di universitas. Pintar itu banyak tempat, yang penting kamu punya akal,” ucapnya.

Ketua DPP PSI Bestari Barus menanggapi guyonan Sahroni tersebut. Menurutnya, yang seharusnya merasa tersinggung adalah pihak yang mengikuti kegiatan bersama Sahroni, bukan PSI.

“Ya, kalau PSI kan tidak disinggung, apa yang harus kita merasa tersinggung? Justru yang harusnya tersinggung yang mengikuti kegiatan dia dong,” tutur Bestari ketika dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Ia juga menyoroti sindiran Sahroni soal nilai. “Dengan merendahkan atau menyetarakan dia dengan kalau angkanya 6,6 ya nggak boleh jadi presiden. Siapa bilang begitu kan? Kan nggak ada aturan itu juga,” tambahnya.

Rapat Berlanjut dengan Advokat dan Lembaga Lain

Sehari setelah pertemuan dengan mahasiswa UI, Komisi III DPR melanjutkan pembahasan dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.

Habiburokhman menilai pandangan Yadi yang berlatar belakang ekonomi dan politik diperlukan dalam penyusunan RUU. Ia ingin agar undang-undang yang nantinya disahkan benar-benar dibutuhkan dan sesuai kondisi bangsa Indonesia.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.

Sorotan terhadap teguran Ahmad Sahroni kritik mahasiswa UI saat bahas RUU perampasan aset di DPR: Suaranya pelan sekali! menunjukkan bagaimana dinamika rapat legislasi bisa berlangsung cair sekaligus menegangkan. Di tengah guyonan dan teguran, substansi pembahasan tetap menjadi bagian penting yang perlu dicermati publik, terutama menyangkut perlindungan hak dan mekanisme pengelolaan aset sitaan.

Ke depan, proses penyerapan aspirasi masih akan berlanjut dengan puluhan RDPU tambahan. Publik perlu mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memastikan masukan dari mahasiswa, advokat, dan elemen masyarakat lain benar-benar diakomodasi dalam naskah final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *