Samsat Keliling Jemput Bola di CFD, Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis

Samsat Keliling Jemput Bola di CFD, Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis
Samsat Keliling Jemput Bola di CFD, Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis

Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Warga Jakarta Selatan kini memiliki cara lebih praktis untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di area Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, tepatnya di area parkir Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail.

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor sembari berolahraga di akhir pekan. Kepala UPP PKB Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri, menyatakan layanan tersebut hadir setiap hari Minggu pada minggu pertama setiap bulan.

“Jadi sebelumnya kan kita di Kebayoran Lama ya. Sekarang ada instruksi baru untuk adanya car free day di sini, maka kita hadir di sini setiap hari Minggu di minggu pertama setiap bulan,” kata Deniel kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober 2026.

Kehadiran Samling di kawasan CFD menjadi salah satu bentuk jemput bola agar wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu khusus ke kantor Samsat. Masyarakat dapat memanfaatkan momen olahraga pagi untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

Perpindahan Lokasi Layanan

Sebelumnya, layanan Samling UPP PKB Jakarta Selatan beroperasi di kawasan Kebayoran Lama. Kini, penempatan di area CFD Rasuna Said menjadi lokasi baru yang dinilai lebih strategis karena ramai dikunjungi warga pada akhir pekan.

Perpindahan ini merespons instruksi baru terkait penyelenggaraan car free day di kawasan tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang biasa beraktivitas di sekitar Setiabudi, Kuningan, dan Rasuna Said mendapat akses layanan yang lebih dekat.

Layanan Samsat Keliling umumnya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kehadiran layanan ini di ruang publik diharapkan menekan angka keterlambatan pembayaran pajak.

Risiko Telat Bayar Pajak Meski Sehari

Kemudahan layanan menjadi penting karena keterlambatan pembayaran pajak memiliki konsekuensi finansial. Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan, termasuk untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan alias PPh Pasal 29.

Merujuk Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Penghitungan sanksi dimulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal pembayaran, dikenakan paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Artinya, keterlambatan satu hari pun dihitung sebagai satu bulan penuh.

Sebagai gambaran, seorang wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 pada 17 Juli 2025 dengan kurang bayar Rp1 juta, dan melunasinya pada tanggal yang sama, tetap dikenai sanksi karena batas pelunasan seharusnya 31 Maret 2025. Keterlambatan tersebut dihitung empat bulan, yakni April, Mei, Juni, dan bagian Juli yang dibulatkan penuh satu bulan.

Sanksi baru akan ditagih setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Secara umum, penghitungan dilakukan dengan formula jumlah pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali jumlah bulan, dengan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku.

Target Penerimaan Pajak 2027 Naik 12,2 Persen

Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun fiskal 2027, naik 12,2 persen dibandingkan outlook 2026 yang diperkirakan terkumpul Rp2.310,8 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut sejumlah langkah strategis untuk mengejar target tersebut.

Menurut Bimo, transformasi untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian dijalankan melalui enam kebijakan teknis. Pertama, memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan data dan teknologi untuk membidik aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.

Kedua, intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen oleh penyedia marketplace. Pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun demi menjaga daya beli masyarakat.

Ketiga, memperkuat administrasi pajak dalam mengumpulkan data untuk mendukung optimalisasi coretax, serta menggunakan compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. Bimo menjelaskan CRM-IRE akan memaksimalkan kinerja pengawasan terhadap wajib pajak dari tingkat risiko rendah hingga tinggi.

Keempat, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya menutup celah kepatuhan yang selama ini mengurangi potensi penerimaan negara.

Pajak untuk Layanan Publik

Pentingnya kepatuhan pajak juga tercermin dari pemanfaatan anggaran di daerah. Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey, didampingi Wakil Bupati Subang Kang Akur, meresmikan ruas jalan Kabupaten penghubung Desa Tanjung Tiga Kecamatan Blanakan-Desa Batangsari Kecamatan Sukasari sepanjang 272 meter.

Jalan yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat, mulai anak sekolah, jalur pulang pergi ke tempat kerja, hingga pengangkutan barang dagangan, akhirnya diperbaiki setelah rusak bertahun-tahun. Kepala Dusun Tegal Tiga, Desa Sukamaju, Devi, menyampaikan terima kasih langsung kepada Kang Rey dan Kang Akur atas pembangunan tersebut.

“Hatur nuhun Bapak, dengan adanya pembangunan sangat bermanfaat bagi kami masyarakat pak,” ucap Devi, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Kang Rey menegaskan jalan tersebut bukan dibangun olehnya, melainkan oleh uang pajak dari masyarakat Kabupaten Subang. Menurutnya, hal itu menjadi bukti setiap rupiah APBD Subang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga berkomitmen menuntaskan perbaikan jalan kabupaten di Desa Sukamaju dan Kecamatan Sukasari agar seluruhnya mulus. Pernyataan itu menegaskan keterkaitan antara kepatuhan membayar pajak dan kualitas layanan publik yang diterima warga.

Dengan hadirnya Samsat Keliling di kawasan CFD, masyarakat memiliki kanal yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban tanpa harus mengorbankan waktu kerja. Namun, kesadaran akan tenggat pembayaran tetap menjadi kunci agar wajib pajak tidak terkena sanksi bunga yang dihitung per bulan penuh.

Ke depan, perlu dicermati bagaimana layanan jemput bola seperti Samling diperluas ke titik-titik keramaian lain, sekaligus bagaimana target penerimaan pajak 2027 diwujudkan tanpa membebani daya beli masyarakat dan sektor UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *