Sosial  

Sopir Mobil Diduga Penghalang Ambulans di Yos Sudarso Solo Ditemukan, Ngaku Tak Dengar Sirine

Sopir Mobil Diduga Penghalang Ambulans di Yos Sudarso Solo Ditemukan, Ngaku Tak Dengar Sirine
Sopir Mobil Diduga Penghalang Ambulans di Yos Sudarso Solo Ditemukan, Ngaku Tak Dengar Sirine

Cakrawala News – 23 September 2026 | Sopir mobil diduga penghalang ambulans di Yos Sudarso Solo ditemukan, ngaku tak dengar suara sirine. Pria berusia 79 tahun bernama Soeharso, warga Grogol, Sukoharjo, itu mengemudikan BYD Sealion 7 putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depan ambulans relawan Saber saat membawa pasien kritis pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Setelah videonya viral di media sosial, Satlantas Polresta Surakarta menelusuri kendaraan tersebut, menemukan pengemudinya, dan menjatuhkan sanksi tilang.

Ambulans bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, saat itu membawa Suparjo (74), pasien lansia asal Blimbing, Sukoharjo, dalam kondisi kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo. Pasien mengalami penurunan kesadaran dengan saturasi oksigen hanya 80 sehingga membutuhkan penanganan di rumah sakit tipe A.

Menurut kepolisian, pengemudi ambulans telah membunyikan sirine dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Peristiwa itu terekam kamera dasbor ambulans dan menyebar luas di media sosial.

Kronologi dan Mediasi

Wirawan menuturkan, ia mulai berada di belakang mobil listrik tersebut setelah melewati lampu lalu lintas perempatan Gemblegan. Kondisi jalan yang relatif sempit serta lajur kiri yang biasa digunakan untuk parkir membuat ambulans sulit mencari ruang untuk menyalip. Ambulans akhirnya tiba di RSUD dr. Moewardi sekitar pukul 09.36 WIB.

Keberadaan mobil dan sopir itu diketahui relawan ambulans lain saat melintas di simpang Gemblegan, Solo. Setelah itu, kedua pihak melakukan mediasi di Sat Lantas Polresta Solo. Dalam mediasi tersebut, Soeharso mengaku tidak mendengar suara sirine ambulans yang melaju di belakangnya sehingga tidak memberi jalan.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Solo AKP Kurniawan Triatmojo menyatakan pihaknya memberikan sanksi tilang kepada pengemudi sesuai aturan yang berlaku. “Betul (sopir BYD kena sanksi tilang). Kita berikan sanksi sesuai aturan,” kata Kurniawan.

Wirawan menyampaikan sejumlah pesan dalam mediasi itu. Ia meminta kejadian serupa tidak terulang dan menyarankan agar pengemudi yang dinilai tidak lagi layak berkendara tidak memaksakan diri. Ia juga menilai kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam video permintaan maaf yang diberikan kepada Wirawan, Soeharso mengaku tidak sengaja. “Sakderenge kulo nyuwun pangapunten. Kulo sakestu mboten gawe-gaweke. Kulo mboten mireng saestu, demi Allah,” ujarnya. Ia menyatakan sudah sepuh dan berharap dimaafkan. Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan.

Pasien Meninggal Dunia

Dua hari setelah insiden, Suparjo dilaporkan meninggal dunia di ruang ICU RSUD dr. Moewardi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kabar duka itu disampaikan pihak keluarga kepada Wirawan melalui pesan WhatsApp. Keluarga meminta bantuan relawan Saber menjemput jenazah dari rumah sakit untuk diantarkan ke rumah duka di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Wirawan menyebut almarhum mengalami sakit komplikasi dan kondisinya memang sudah kritis saat dibawa. “Innalillahi wa inna illaihi roji’uun, berita duka dari pasien emergency yang kita antarkan dan viral karena sempat terhalang mobil BYD di kabarkan meninggal pada hari ini,” kata Wirawan saat dihubungi wartawan.

Meninggalnya Suparjo tidak secara otomatis menentukan sebab kematian dalam perkara ini. Kepolisian sebelumnya menangani kasus tersebut pada ranah pelanggaran lalu lintas dengan sanksi tilang kepada pengemudi mobil listrik. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan secara hukum kematian pasien dengan peristiwa penghalangan ambulans.

Pelajaran bagi Pengguna Jalan

Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan pengemudi terhadap kendaraan prioritas, terutama ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Wirawan menyarankan pengemudi yang memiliki keterbatasan pendengaran untuk menggunakan alat bantu dengar, memakai sopir, atau memanfaatkan transportasi umum. Jika tetap harus berkendara, ia menyarankan menggunakan lajur kiri agar tidak mengganggu arus pengendara lain.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa kelalaian kecil di jalan dapat berdampak besar bagi keselamatan orang lain. Masyarakat kini menantikan apakah akan ada penanganan lanjutan, termasuk evaluasi aturan pemberian jalan bagi kendaraan prioritas di kawasan padat seperti Jalan Yos Sudarso, Solo.

Exit mobile version