Cakrawala News – 08 November 2026 | Tok! Pemerintah putuskan angkat PPPK guru, damkar hingga nakes jadi penuh waktu. Keputusan itu diambil setelah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan kebijakan yang berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi pemerintah dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar,” kata Prasetyo.
Bukan Hanya Guru, Kebijakan Diperluas ke Lintas Profesi
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah membahas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi cakupannya masih terbatas pada tenaga pendidikan, khususnya guru. Setelah melalui perhitungan dan pembahasan lintas sektor, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut ke berbagai profesi.
Profesi yang masuk dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian perhitungan bersama DPR untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian PPPK paruh waktu di berbagai instansi.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujarnya.
Prasetyo secara khusus menyoroti peran petugas damkar yang selama ini turut menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat. “Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perubahan status kepegawaian dari paruh waktu menjadi penuh waktu, bukan pengangkatan jabatan baru.
Respons DPR: Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, rapat finalisasi pengangkatan PPPK ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menurutnya, aspirasi tersebut menyangkut status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu bagi non-ASN maupun ASN, termasuk guru dan lintas profesi, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Dasco juga menyebut ada sejumlah pihak yang meminta diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Prasetyo menuturkan, penetapan ini menjadi titik terang dari finalisasi pembahasan tata kelola kepegawaian yang melibatkan berbagai pihak. “Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, ada beberapa kesepakatan yang hari ini sudah bisa kita rumuskan,” ujarnya.
Peluang Ikut Seleksi CPNS dan Perlakuan Khusus Usia
Selain memberikan kepastian peningkatan status menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK lintas profesi untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut Prasetyo, pendaftaran tes CPNS akan dibuka pada November 2026, dan PPPK yang statusnya naik menjadi penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti tes pada 2027.
Pemerintah, lanjut dia, tengah mempertimbangkan perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, terutama berkaitan dengan ketentuan batas usia pelamar.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.
Menurutnya, sejumlah bidang pekerjaan memerlukan pertimbangan tersendiri karena para pegawai telah memiliki pengalaman dan masa pengabdian, tetapi berpotensi terkendala persyaratan usia apabila mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan umum.
Dampak dan Hal yang Perlu Dicermati
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja di sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, penanganan kebakaran, hingga penegakan ketertiban umum. Perubahan status diharapkan memberikan kepastian kerja dan penghasilan bagi mereka.
Meski begitu, pemerintah belum merinci langkah teknis dan mekanisme pelaksanaan pengangkatan tersebut. Prasetyo hanya menyatakan bahwa pengangkatan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dan pemerintah akan menyiapkan langkah teknis untuk merealisasikan perubahan status kepegawaian itu.
Dengan cakupan lintas profesi yang luas, pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kesiapan anggaran, pendataan pegawai, serta kejelasan jadwal pengangkatan di masing-masing instansi. Tok! Pemerintah putuskan angkat PPPK guru, damkar hingga nakes jadi penuh waktu, dan kini publik menantikan detail teknis realisasinya pada 2027.
