Cakrawala News – 23 September 2026 | Kata Sultan HB X soal serbuan rating bintang 1 pengusaha kuliner buntut pungli: terlalu berlebihan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai aksi serbuan ulasan bintang satu terhadap sejumlah gerai milik pengusaha kuliner Bolosego sebagai respons yang berlebihan. Pernyataan itu disampaikan Sultan saat menanggapi polemik dugaan pungutan liar atau pungli yang menimpa pemilik restoran Bolosego ketika membuka food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.
“Kalau saya ya terlalu saja (soal rating). Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” kata Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Senin (21/9).
Pernyataan tersebut merespons dua persoalan yang saling berkaitan. Pertama, dugaan pungli berupa permintaan tarif parkir hingga Rp 1 juta per hari kepada pengusaha food truck. Kedua, serbuan ulasan bintang satu yang menyasar sejumlah restoran milik pemilik usaha kuliner yang sama setelah kisah dugaan pungli itu viral di media sosial.
Serbuan Rating Bintang Satu di Sejumlah Gerai
Pemilik Bolosego, melalui akun Instagram @dyahifardisa, mengungkap adanya serbuan ulasan bintang satu terhadap sejumlah gerai usahanya. Informasi itu disampaikan lewat Instagram Story pada Minggu (20/9).
“Pagi ini akun kami di boom dengan review bintang 1. Terus bertambah dalam hitungan detik di semua resto Bolosego,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia kemudian menyoroti pola ulasan yang masuk ke salah satu gerai Bolosego di Pakuwon. Menurutnya, sejumlah akun memberikan ulasan dengan pola yang dinilai serupa sehingga berdampak pada rating Google bisnis tersebut.
“Ulasan di toko kami di Pakuwon akunnya sama semua. Review Google jadi 2.3 dari 4.9,” imbuhnya.
Unggahan itu lantas mendapat perhatian warganet. Sejumlah pengguna media sosial yang mengetahui penurunan rating justru memberikan dukungan kepada Bolosego dengan meninggalkan ulasan positif. Di tengah ramainya pembahasan, sejumlah pelaku UMKM mengaku merasakan keresahan serupa dan mulai menyampaikan pengalaman mereka melalui media sosial setelah isu tersebut menjadi perhatian publik.
Sultan Serahkan Penyelesaian ke Pemkot dan Kepolisian
Dalam menanggapi polemik pungli tersebut, Sultan memilih menyerahkan penyelesaian masalah kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak kepolisian. Ia menyinggung pernyataan yang telah dikeluarkan pihak Keraton Yogyakarta.
“Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot),” ujar Sultan.
Sebelumnya, pihak Keraton Yogyakarta memastikan kegiatan berjualan food truck Bolosego telah mengantongi izin. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono menegaskan pungutan parkir tersebut bukan bagian dari proses perizinan dari Keraton Jogja.
“Pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa otoritas Keraton hanya berkaitan dengan perizinan kegiatan berjualan, bukan dengan pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha di lapangan.
Pengaturan Parkir Disebut Kewenangan Pemkot
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan pengaturan parkir di kawasan Alkid merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Menurutnya, telah ada ketentuan mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk parkir, baik parkir di badan jalan maupun kantong parkir.
“Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” kata Ni Made.
Ia menjelaskan, untuk parkir, wilayah Kota Yogyakarta telah menentukan tempat-tempat yang bisa digunakan, termasuk parkir on-street di badan jalan atau off-street seperti kantong-kantong parkir.
Ni Made menegaskan setiap aktivitas di kawasan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai pemanfaatan wilayah dan pengaturan parkir. Ia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Aturan di situ yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak, gitu. Ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar. Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja,” ujarnya.
Kronologi Isu Pungli yang Viral
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah pemilik restoran Bolosego berkeluh kesah di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, pihak food truck mengaku kena pungli hingga jutaan rupiah sehingga jualannya hanya bertahan satu hari dari total rencana lima hari, meski sudah mengantongi izin dari Keraton Jogja.
Pihak Bolosego disebut dimintai Rp 1 juta per hari oleh juru parkir meski telah mendapat izin untuk berjualan di kawasan tersebut. Dugaan permintaan itu kemudian memicu reaksi publik, termasuk gelombang ulasan bintang satu yang menyasar gerai-gerai usaha milik pemilik Bolosego.
Di sisi lain, Sultan berharap dugaan pungli serupa tidak kembali terjadi di kawasan Alkid. Ia juga menyoroti persoalan rating Google restoran yang disebut tiba-tiba anjlok dan menilai persoalan itu perlu dilihat secara proporsional.
Kata Sultan HB X soal serbuan rating bintang 1 pengusaha kuliner buntut pungli: terlalu berlebihan menjadi salah satu poin yang menegaskan sikapnya bahwa persoalan utama bukan pada aksi balasan di dunia digital, melainkan pada praktik pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Dari rangkaian pernyataan tersebut, tiga hal tampak menjadi perhatian. Pertama, kepastian hukum soal siapa yang berwenang memungut biaya parkir di kawasan Alkid, yang menurut Sekda DIY berada di ranah Pemkot Yogyakarta. Kedua, penanganan dugaan pungli oleh kepolisian dan pemerintah kota. Ketiga, dampak digital berupa serbuan ulasan bintang satu yang dinilai Sultan berlebihan dan berpotensi merugikan pelaku usaha.
Polemik ini juga menyoroti kerentanan pelaku UMKM ketika berhadapan dengan praktik pungutan tak resmi di ruang publik. Sejumlah pelaku usaha mengaku mulai berani bersuara setelah kasus Bolosego menjadi perhatian luas, meski mereka sebelumnya enggan mengungkap pengalaman serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penanganan kasus dugaan pungli tersebut oleh kepolisian maupun Pemerintah Kota Yogyakarta. Publik masih menantikan langkah lanjutan, termasuk penertiban juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul agar kejadian serupa tidak terulang.
