Vape Jadi Modus Peredaran Narkoba, Asosiasi Minta Pemerintah Tak Pukul Rata

Vape Jadi Modus Peredaran Narkoba, Asosiasi Minta Pemerintah Tak Pukul Rata
Vape Jadi Modus Peredaran Narkoba, Asosiasi Minta Pemerintah Tak Pukul Rata

Cakrawala News – 28 September 2026 | Penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media peredaran narkoba membuat asosiasi industri meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh produk. Isu vape jadi modus peredaran narkoba, asosiasi minta pemerintah tak pukul rata ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mewaspadai modus baru berupa cairan vape yang mengandung narkotika dan menyasar generasi muda. Penindakan terhadap narkotika dinilai tetap harus tegas, tetapi diarahkan kepada produk ilegal, pelaku, dan jaringan yang terlibat, tanpa mengabaikan keberadaan produk vape yang beredar melalui jalur resmi.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan produk vape legal dan produk yang digunakan untuk menyamarkan narkotika memiliki karakteristik serta jalur pasar yang berbeda. Menurut dia, perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan dan penegakan hukum.

“Musuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum, kita tidak pernah tahu ya. Kita nggak tahu, ke depannya media apa lagi yang akan digunakan,” terang Budiyanto.

Ia menambahkan, produk yang disalahgunakan memiliki harga yang jauh berbeda dari liquid vape legal. “Yang penyalahgunaan ini, ternyata harganya tiga sampai lima juta, sedangkan liquid vape legal seratus ribu rupiah masih ditawar. Jadi, jauh berbeda,” ujar Budiyanto melalui keterangannya.

Menurut asosiasi, produk vape legal dipasarkan melalui jalur resmi dan dikenai ketentuan cukai. Perbedaan jalur pasar inilah yang dinilai penting untuk dipisahkan agar penegakan hukum tidak mengenai pelaku usaha yang taat aturan.

BNN Sebut Vape Legal Berpita Cukai Bebas Narkoba

Penegasan senada datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto mengatakan hingga kini pihaknya tidak menemukan kandungan narkoba pada produk vape atau rokok elektronik yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai.

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dalam diskusi televisi “Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?” yang dikutip Selasa (22/9/2026).

Menurut Supiyanto, temuan vape yang disalahgunakan untuk narkotika berasal dari produk ilegal, yakni produk yang tidak memenuhi ketentuan termasuk tidak memiliki pita cukai. Ia menyebut persoalan penyalahgunaan vape perlu ditangani dengan melibatkan berbagai pihak. BNN pun membangun komunikasi dengan asosiasi industri hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyatukan langkah dalam mencegah penyalahgunaan produk vape.

Penegasan BNN tersebut menjadi penting bagi industri vape legal yang selama ini ikut terdampak oleh maraknya penyalahgunaan produk ilegal. APVI meminta pemberantasan narkotika dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk legal dan ilegal.

“Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika,” ujar Budiyanto.

Etomidate dan Modus Penyamaran Aroma

Dari sisi kewaspadaan, BNNP DKI Jakarta menyoroti modus peredaran narkotika melalui cairan vape yang menyasar generasi muda. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP DKI Jakarta, Lydia Oktavia, mengatakan salah satu zat yang perlu diwaspadai adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Lydia, cairan vape yang mengandung narkotika dapat disamarkan menggunakan aroma yang lazim ditemukan pada produk vape, seperti buah-buahan, bubble gum, vanila, dan kopi.

“Masyarakat melihat vape yang sudah menjadi tren anak muda sebagai peluang baru. Kemudian masuk ke industri vape sebagai modus operandi baru,” ujar Lydia diberitakan RRI, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan kandungan narkotika dalam cairan vape sulit dikenali hanya dari tampilan maupun aromanya. Cairan tersebut dapat menyerupai produk vape pada umumnya sehingga masyarakat perlu lebih waspada terhadap produk yang tidak jelas kandungannya.

Lydia juga menyoroti potensi paparan uap vape terhadap orang di sekitar pengguna. Meski kadar paparan dapat berbeda antara pengguna dan orang di sekitarnya, ia mengimbau masyarakat tetap berhati-hati.

Kewaspadaan itu juga didasarkan pada hasil pemeriksaan BNNP DKI Jakarta terhadap pelajar pada 2025. Dari sekitar 19 ribu pelajar yang menjalani tes urine, sebanyak 24 orang terdeteksi positif narkoba.

Penindakan Diminta Tepat Sasaran

Di sisi penegakan hukum, Polda Banten sebelumnya menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan etomidate atau narkoba cair. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa vape digunakan sebagai kamuflase dalam peredaran narkotika.

Namun, asosiasi menilai temuan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk melarang seluruh produk vape. APVI mendorong kampanye #VapeBerintegritas dan menyatakan siap bekerja sama dengan BNN untuk mencegah penyalahgunaan produk vape.

Menurut APVI, langkah pencegahan sebaiknya difokuskan pada pengawasan produk ilegal, penelusuran jaringan, dan penindakan terhadap pelaku. Sementara produk yang beredar resmi dan memenuhi kewajiban cukai tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.

Isu vape jadi modus peredaran narkoba, asosiasi minta pemerintah tak pukul rata ini pada akhirnya menyoroti pentingnya data dan pemetaan produk dalam setiap kebijakan. Pemerintah memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan tanpa menutup akses terhadap produk legal yang telah memenuhi aturan.

Ke depan, koordinasi antara BNN, Bea dan Cukai, kepolisian, serta asosiasi industri akan menjadi kunci. Masyarakat juga diimbau lebih cermat memilih produk vape, menghindari produk tanpa pita cukai, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Dengan begitu, pemberantasan narkotika dapat berjalan tegas namun tetap tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *