Cakrawala News – 06 November 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Yusril sebut dugaan motif Listyo sadap presiden untuk lumpuhkan kekuasaan Prabowo Subianto mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026, di tengah proses penyelidikan dan penyidikan yang terus berkembang di Bareskrim Polri.
Menurut Yusril, penyidik kini menelusuri dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final dalam penanganan perkara.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril.
Ia kemudian memperjelas arah pendalaman tersebut. Menurut Yusril, dugaan itu tidak mengarah pada upaya membunuh Presiden, melainkan pada keinginan membuat kepala negara tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Perkara Bermula dari Dugaan Penyadapan Ilegal
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN merujuk pada Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, Kabareskrim menyatakan salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidik menggunakan pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, penggunaan pasal tersebut, kata Yusril, bukan berarti kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, dikesampingkan. Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan.
Merujuk Pasal Makar dalam KUHP
Yusril merujuk Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional terkait makar. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman hukuman bagi perbuatan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pasal makar belum diterapkan dan indikasi tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Ia menyebut penyidik harus mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Pendalaman disebut dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan arah perkara.
Istana Soroti Potensi Makar
Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana memandang tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Pandangan Istana itu melengkapi pernyataan Yusril soal indikasi melumpuhkan kekuasaan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut prihatin atas kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut. Sorotan juga datang dari kalangan politik, salah satunya Sekjen Partai Gerindra Sugiono.
Sugiono mempertanyakan motif tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo. Ia menegaskan penyadapan harus dilakukan melalui prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pernyataan Yusril sebut dugaan motif Listyo sadap presiden untuk lumpuhkan kekuasaan Prabowo pun menjadi salah satu perkembangan penting yang menandai meluasnya cakupan penyidikan, dari dugaan pelanggaran penyadapan menuju penelusuran motif yang lebih besar.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Hingga kini, status ketiga tersangka masih berada pada tahap penyidikan, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. Publik perlu mencermati perkembangan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila indikasi makar terbukti.
Pernyataan Yusril sebut dugaan motif Listyo sadap presiden untuk lumpuhkan kekuasaan Prabowo menempatkan perkara ini sebagai salah satu sorotan utama penegakan hukum. Arah akhir penyidikan, termasuk apakah dugaan makar dinaikkan menjadi sangkaan resmi, akan menentukan seberapa jauh kasus ini bergulir dan bagaimana dampaknya terhadap institusi kepolisian serta pemerintahan Presiden Prabowo.












