Cakrawala News – 08 November 2026 | Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat menindak dugaan penyalahgunaan wewenang di jajaran Polresta Karawang. Sebanyak delapan anggota polisi, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) berinisial AW, resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar. Penindakan ini menyusul dugaan pelepasan sejumlah tersangka dalam penanganan kasus peredaran narkoba.
Dari delapan personel yang menjalani pemeriksaan, dua di antaranya merupakan perwira kepolisian. Salah satunya adalah AW yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Karawang. Penonaktifan ini menandai langkah pengawasan internal yang dilakukan kepolisian daerah jawa barat terhadap anggotanya yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Bermula dari Dugaan Transaksi Pelepasan Tersangka
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pelanggaran bermula saat petugas menangani sejumlah orang yang terjerat kasus peredaran gelap narkotika. Dalam proses hukum tersebut, diduga terjadi komunikasi terlarang antara oknum anggota dengan pihak tertentu yang mengarah pada kesepakatan transaksi pelepasan tersangka.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengonfirmasi bahwa seluruh anggota yang terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jabar. Ia menyebut ada oknum yang diduga tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
“Sudah dilakukan pengamanan, namun ada beberapa oknum yang sekiranya tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang. Kasat, karena perwira juga, di situ ada dua perwira yang diamankan,” kata Afrian dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
Afrian menegaskan, penonaktifan dan pengamanan ini merupakan bentuk pengawasan internal dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan tuntas dan tidak memengaruhi penanganan perkara lain.
Ia menambahkan, para anggota yang diamankan langsung ditangani oleh Ditpropam Polda Jabar. Yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan di tempat khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Delapan Anggota Ditempatkan di Tempat Khusus
Saat ini, kedelapan anggota polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani proses pemeriksaan etik. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami sejauh mana peran dan transaksi yang dilakukan masing-masing oknum dalam kasus tersebut.
Penempatan di patsus merupakan prosedur standar kepolisian ketika anggota menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Melalui mekanisme ini, kepolisian daerah jawa barat memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan personel yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Dugaan pelepasan tersangka narkoba oleh oknum anggota berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara peredaran gelap narkotika di wilayah Karawang.
Komitmen Pengawasan Internal Polda Jabar
Langkah penonaktifan ini menunjukkan bahwa kepolisian daerah jawa barat menempatkan pengawasan internal sebagai prioritas. Penegakan disiplin terhadap anggota yang diduga melanggar aturan disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Kepolisian belum merinci identitas lengkap kedelapan anggota maupun bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan. Proses pemeriksaan etik masih berjalan, dan hasilnya akan menentukan tindakan lanjutan terhadap masing-masing oknum. Publik menantikan apakah proses ini berujung pada sanksi disiplin, kode etik, atau bahkan proses pidana.
Di sisi lain, Polda Jabar di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Hengki terus mendorong penguatan sinergitas lintas lembaga penegak hukum. Hal ini terlihat dari kunjungan kerja Kapolda ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2 November 2026 untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Polda Jabar juga menjalin kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dalam penguatan pengamanan lapas dan rutan. Dalam pertemuan pada 4 November 2026, Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung deteksi dini dan penanganan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyelundupan barang terlarang.
Kasus dugaan pelepasan tersangka narkoba di Karawang menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan internal tersebut. Ke depan, hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar akan menjadi penentu apakah penindakan ini berjalan tuntas hingga sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar. Masyarakat pun berharap proses hukum terhadap para tersangka narkoba tetap berjalan tanpa intervensi oknum.
