Cakrawala News – 07 November 2026 | Media asing soroti penyadapan Prabowo, nama eks Kapolri Jenderal Listyo mendunia setelah penetapan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini menjadi perhatian internasional karena menyangkut seorang pejabat tinggi negara dan sejumlah tokoh penting lainnya, serta melibatkan perwira senior yang pernah memimpin institusi kepolisian.
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, perwakilan organisasi nonpemerintah, hingga pengusaha. Asep menegaskan bahwa nomor-nomor tersebut disadap tanpa dasar hukum maupun proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan Media Internasional
Sejumlah media asing memberitakan kasus ini, di antaranya South China Morning Post (SCMP), Channel News Asia (CNA), kantor berita AFP, Reuters, Associated Press (AP), The Straits Times, serta Gulf News dari Uni Emirat Arab. SCMP menerbitkan laporan berjudul “Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo’s phone”, sementara CNA mengangkat berita berjudul “Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo”.
AFP dalam artikelnya menyoroti keterangan Kabareskrim yang hanya menyampaikan identitas para tersangka menggunakan inisial. Reuters menempatkan kasus ini dalam konteks tantangan politik yang dihadapi pemerintahan Prabowo, dan menyoroti bahwa motif penyadapan masih menjadi salah satu persoalan utama dalam penyidikan. Aparat penegak hukum disebut masih harus membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.
The Straits Times dan Associated Press secara spesifik menyinggung isu dugaan makar dalam pemberitaan mereka. Keduanya mengutip pernyataan pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut belum ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Sejak laporan perkara diterima, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk atau USB flash drive. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
CNA turut menyoroti dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak penyadapan. Menurut sejumlah pemberitaan internasional, penangkapan pejabat senior Polri ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Rekam Jejak Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Kariernya di dunia reserse dimulai sebagai Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang pada 1993, lalu menjabat Kapolsek Duren Sawit pada 1999 dan Kepala Polsek Tambora pada 2003. Kariernya menanjak ketika menjabat Kapolres Pati pada 2009, Kapolres Sukoharjo pada 2010, dan Kapolres Surakarta pada 2011, saat Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo.
Pada 2013, ia dipercaya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Setelah Jokowi resmi menjadi presiden, Listyo diboyong ke Istana sebagai ajudan Presiden pada 2014, kemudian dipromosikan menjadi Kapolda Banten pada 2016. Ia menjabat Kapolri selama lima tahun sebelum diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, sekitar sebulan sebelum penetapan tersangka.
Penetapan tersangka ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dan pengawasan internal Polri. Publik menantikan bagaimana penyidik mengungkap motif di balik dugaan penyadapan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan upaya menghilangkan jejak data elektronik. Sejauh mana kasus ini berkembang akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan proses hukum yang berjalan.
