DPR Minta Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah Dihapus, Ini Alasannya

DPR Minta Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah Dihapus, Ini Alasannya
DPR Minta Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah Dihapus, Ini Alasannya

Cakrawala News – 21 September 2026 | DPR minta kebijakan opsen pajak kendaraan di daerah dihapus karena dinilai memicu ketidakseimbangan fiskal vertikal dan membebani masyarakat. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara, menyusul penerapan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak tahun lalu di sejumlah daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, secara terbuka menyarankan penghapusan ketentuan opsen pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu perlu dievaluasi mendasar.

“Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan,” kata Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara di Senayan, Jakarta, 16 September lalu.

Pernyataan itu disampaikan ketika Panja RUU Keuangan Negara mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Musthofa menilai evaluasi menyeluruh sudah semestinya dilakukan sebelum aturan baru disahkan.

Beban Warga dan Kepatuhan Pajak

Dalam pandangan Musthofa, skema opsen berpotensi menambah beban finansial warga ketika daerah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu dikhawatirkan menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.

Usulan DPR minta kebijakan opsen pajak kendaraan di daerah dihapus itu bukan tanpa dasar. Sejumlah daerah dilaporkan menghadapi persoalan dalam implementasi opsen, mulai dari tunggakan yang menumpuk hingga melemahnya minat konsumen terhadap kendaraan tertentu.

Selain isu opsen, kebijakan earmarking atau pengalokasian khusus pada dana transfer pusat ke daerah turut mendapat kritikan. Musthofa menilai kebijakan tersebut mengekang keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya.

Menurutnya, otonomi daerah harus dikembalikan pada fondasi awal untuk memberikan ruang keseimbangan pembangunan dari tingkat paling bawah. “Republik ini akan baik kalau mulai dari desa baik, kabupaten/kota baik, provinsi baik, sampai pusat juga baik. Ini filosofi daripada amanat reformasi untuk otonomi daerah,” terangnya.

Dampak ke Pasar Otomotif

Gelombang kritik terhadap opsen pajak kendaraan juga datang dari pelaku industri otomotif. Geely Auto Indonesia mengakui bahwa skema opsen PKB menjadi tantangan tersendiri bagi penjualan kendaraan non-BEV.

Pihak Geely menilai biaya Bea Balik Nama yang tinggi membuat konsumen berpikir dua kali sebelum membeli mobil berteknologi hybrid maupun mesin pembakaran internal (ICE). Kondisi ini memperkuat argumen bahwa kebijakan opsen tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga pada iklim pasar otomotif nasional.

Isu opsen bahkan masuk dalam daftar berita populer pembaca kumparanOTO pada Jumat, 18 September. Selain usulan penghapusan opsen, perhatian publik juga tertuju pada langkah produsen otomotif asal Cina, BYD, yang memperkuat rantai pasok logistik maritim globalnya dengan memesan 10 unit kapal pengangkut kendaraan raksasa berkapasitas masing-masing 9.200 unit.

Relaksasi Pajak di Berbagai Daerah

Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah justru mengambil langkah berlawanan dengan semangat menambah beban pajak. Mereka menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif hingga akhir tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1.321 dan berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menjelaskan bahwa pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif selama periode relaksasi tersebut.

“Untuk yang dihapus dendanya, dendanya. Pokok pajaknya tidak terhapus tapi dendanya yang dihapus,” jelas Masrofi di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 18 September 2026.

Masrofi mengungkapkan bahwa dari sekitar 17 juta kendaraan di Jateng, hanya sekitar 11 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar PKB. Tingkat kepatuhan membayar pajak di wilayah itu hanya 54 persen, sementara tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun berdasarkan audit BPK tahun 2025.

“Sedangkan opsen kabupaten/kota tunggakannya sekitar Rp 900 miliar, total berarti Rp 3,3 triliun dari pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya. Sekitar 80 persen kendaraan di Jateng merupakan kendaraan roda dua, sehingga tunggakan PKB terbesar juga berasal dari sepeda motor.

Selain Jawa Tengah, sedikitnya sembilan provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2026. Beberapa di antaranya berakhir pada 30 September 2026, seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Program yang ditawarkan beragam, mulai dari bebas denda PKB dan BBNKB, penghapusan tunggakan pajak, hingga diskon pokok tunggakan. Di Kepulauan Riau, misalnya, wajib pajak mendapat bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ.

Yang Perlu Dicermati

Kombinasi antara usulan penghapusan opsen di tingkat pusat dan gelombang pemutihan pajak di daerah menunjukkan satu persoalan mendasar: ketidakpatuhan wajib pajak kendaraan masih menjadi tantangan besar. Beban pajak yang dianggap memberatkan berpotensi memperparah kondisi tersebut.

Pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi momen krusial untuk menentukan arah kebijakan fiskal daerah ke depan. Jika usulan DPR minta kebijakan opsen pajak kendaraan di daerah dihapus benar-benar diakomodasi, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema alternatif agar pendapatan asli daerah tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.

Publik menantikan kelanjutan pembahasan di Senayan, termasuk apakah ketentuan opsen benar-benar dihapus atau hanya dievaluasi teknis pelaksanaannya. Sementara itu, wajib pajak di daerah yang menggelar pemutihan memiliki waktu terbatas hingga akhir September untuk memanfaatkan program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *