Cakrawala News – 21 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak maraton dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rangkaian penggeledahan itu menjadi sorotan dalam pemberitaan Saat KPK maraton geledah kantor Summarecon-rumah Dirjen PPTR BPN, yang menyoroti kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, kantor pusat perusahaan di Jakarta Timur, hingga kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Kegiatan itu masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB. “Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta. Ia menegaskan KPK akan terus memperbarui setiap perkembangan penyidikan.
Rangkaian Penggeledahan Sejak Pekan Lalu
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan tersebut adalah Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur. Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara, termasuk menelusuri keterkaitan antar-pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan krusial.
Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Rinciannya meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Pada Jumat petang, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka Lampri di daerah Bekasi. “Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi. Dalam penggeledahan di Bekasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN.
Petunjuk Baru Aliran Uang
Budi menyatakan penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka. Tujuannya, kata dia, untuk mengetahui konstruksi utuh kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka itu ialah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Beberapa di antara mereka disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Respons Summarecon
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut KPK. Perusahaan mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan KPK tengah menelusuri aliran uang dan keterkaitan antar-pihak dalam pengurusan HGB yang diduga melibatkan pejabat kementerian, pihak perusahaan, dan perantara. Penyitaan dokumen keuangan serta barang bukti elektronik menjadi kunci untuk memetakan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Publik masih menantikan perkembangan lanjutan, termasuk hasil telaah barang bukti dari rumah Dirjen PPTR BPN dan kantor Summarecon Bogor. KPK menyatakan akan terus memperbarui setiap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini.












