Hukum  

Pandji Pragiwaksono Soroti Kasus Penyadapan Presiden: Kalau Kepala Negara Bisa Disadap, Bagaimana Masyarakat Biasa?

Pandji Pragiwaksono Soroti Kasus Penyadapan Presiden: Kalau Kepala Negara Bisa Disadap, Bagaimana Masyarakat Biasa?
Pandji Pragiwaksono Soroti Kasus Penyadapan Presiden: Kalau Kepala Negara Bisa Disadap, Bagaimana Masyarakat Biasa?

Cakrawala News – 07 November 2026 | Menohok! Penyadapan presiden, Pandji Pragiwaksono: Justru kasus kayak gini yang harusnya dialihkan isunya [titlebase] menjadi sorotan publik setelah komika tersebut angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Pandji, peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi kalangan pejabat atau tokoh publik. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa merasa aman jika seorang kepala negara saja diduga menjadi korban penyadapan ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Pandji melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @pandji.pragiwaksono. Dalam video tersebut, ia secara khusus menyoroti dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang belakangan mencuat ke publik. Pandji menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dirinya atau sejumlah tokoh yang dikenal publik, melainkan menyangkut hak privasi dan keamanan komunikasi seluruh warga.

Kekhawatiran soal Warga Tanpa Kasus

Dalam pernyataannya, Pandji menyinggung kemungkinan aktivis, dosen, hingga masyarakat biasa mengalami hal serupa. Baginya, kekhawatiran terbesar justru muncul ketika seseorang yang tidak memiliki perkara apa pun berpotensi menjadi sasaran penyadapan tanpa alasan yang jelas.

“Kalau Presiden Republik Indonesia aja bisa disadap secara ilegal, apa kabar kita semua? Apa kabar tuh orang-orang kayak Uda Feri, Feri Amsari, gua. Tapi kalau gua mah ada kasusnya ya, jelas ya,” kata Pandji dalam video tersebut.

Pandji kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dirinya atau sejumlah tokoh yang dikenal publik. Ia justru menyoroti kemungkinan orang-orang yang tidak memiliki kaitan dengan suatu perkara ikut menjadi sasaran pemantauan secara ilegal. Menurutnya, masyarakat biasa juga memiliki hak atas privasi dan keamanan komunikasi.

Ia menyadari bahwa kemungkinan seseorang yang tidak dikenal menjadi target penyadapan mungkin terdengar kecil. Namun, persoalan utamanya adalah tidak adanya kepastian mengenai siapa saja yang bisa menjadi sasaran tindakan tersebut.

“Tapi nama-nama yang enggak berkasus ini loh. Siapapun. Termasuk lu, walaupun tentu ngapain juga nyadap lu, terlalu random gitu,” ucap dia.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap seorang presiden seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat. Sebab, jika tindakan ilegal semacam itu bisa terjadi terhadap pejabat tertinggi negara, kelompok lain yang memiliki akses dan perlindungan lebih terbatas juga patut mengkhawatirkan keselamatan privasinya.

Perhatian Publik yang Meluas

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya memunculkan kekhawatiran baru mengenai keamanan komunikasi dan privasi masyarakat. Peristiwa ini menjadi perhatian karena penyadapan disebut tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi juga seorang kepala negara.

Menurut pemberitaan, kasus tersebut turut melibatkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Kendati demikian, status hukum para pihak masih berjalan dan proses penyidikan disebut terus berlangsung. Publik pun menanti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk kepastian mengenai siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan.

Di tengah sorotan itu, Pandji menilai isu penyadapan seharusnya menjadi fokus perhatian bersama. Menohok! Penyadapan presiden, Pandji Pragiwaksono: Justru kasus kayak gini yang harusnya dialihkan isunya [titlebase] menjadi pengingat bahwa persoalan privasi bukan perkara kecil. Ia menilai publik perlu mendorong agar kasus semacam ini ditangani secara transparan dan tuntas.

Konteks Lain yang Melekat pada Pandji

Perhatian Pandji terhadap isu penyadapan bukan kali pertama ia bersinggungan dengan perkara hukum. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menghina adat Toraja terkait konten yang ia buat. Dalam perkara itu, Pandji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyatakan penyidik akan memeriksa kembali Pandji pada Senin pekan berikutnya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga menyebut pengusutan kasus tersebut masih berlangsung meskipun sidang adat telah selesai. Menurutnya, sudah ada 14 saksi dan sembilan ahli yang diperiksa dalam perkara itu, termasuk admin kanal YouTube Pandji berinisial SB.

Himawan menyebut proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Hal itu sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat bersama hukum pidana nasional.

Pengalaman tersebut tampaknya membuat Pandji cukup peka terhadap isu privasi dan penyadapan. Ia menyadari bahwa dirinya sendiri memiliki perkara yang sedang berjalan, sehingga ia menekankan bahwa kekhawatirannya lebih tertuju pada mereka yang tidak sedang berhadapan dengan persoalan hukum.

Yang Perlu Diperhatikan ke Depan

Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan mengenai motif dan cakupan dugaan penyadapan yang menyeret nama Presiden Prabowo. Transparansi proses hukum menjadi kunci agar kekhawatiran masyarakat tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Bagi Pandji, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menjadi korban, melainkan soal jaminan bahwa hak privasi setiap warga negara tetap terlindungi. Menohok! Penyadapan presiden, Pandji Pragiwaksono: Justru kasus kayak gini yang harusnya dialihkan isunya [titlebase] menjadi ajakan agar perhatian publik diarahkan pada perlindungan privasi dan keamanan komunikasi, bukan pada spekulasi yang tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *