Cakrawala News – 23 September 2026 | Kabar gaji PPPK paruh waktu naik, guru dan nakes 100%, teknis 66% menjadi perhatian besar setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati tambahan anggaran untuk peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun dari tambahan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027 untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026 memutuskan Kemendikdasmen menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun. Tambahan itu membuat pagu anggaran kementerian naik dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selain untuk gaji dan tunjangan guru, pemerintah mengalokasikan Rp5 triliun untuk mengembalikan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan. Dengan tambahan itu, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun, dari sebelumnya Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027.
Peralihan Status Tanpa Tes
Isu gaji PPPK paruh waktu naik, guru dan nakes 100%, teknis 66% turut dibarengi penegasan bahwa peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak melalui tes atau seleksi ulang. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan hal itu merespons keresahan guru yang khawatir harus mengikuti ujian lagi.
“Tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegas Nunuk.
Menurut Nunuk, seluruh guru PPPK paruh waktu telah melewati rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya. Karena itu, mereka cukup menjalani peralihan status ke PPPK penuh waktu tanpa tes tambahan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan pengalihan status dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027 hingga 2029. Ia menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan status penuh waktu secara otomatis.
Namun, Lalu menegaskan mekanisme berbeda berlaku bagi PPPK penuh waktu yang ingin meningkatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelompok ini tetap harus mengikuti tes.
Data dan Dinamika Kebijakan
Data Kemendikdasmen mencatat terdapat 231.246 guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 172 ribu dan menyatakan perubahan status memerlukan tes kualifikasi.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya, dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan itu kemudian diluruskan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan guru PPPK paruh waktu naik menjadi penuh waktu tanpa tes, sementara guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap menjalani tes.
“Oh gak, gak. Kalau yang paruh waktu, penuh waktu tanpa tes,” ujar Mu’ti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kemendikdasmen juga telah meminta pemerintah daerah mendata guru PPPK paruh waktu agar status mereka berubah per 1 Januari 2027. Pendataan ini menjadi langkah administratif penting sebelum peralihan status dijalankan.
Dampak bagi Guru dan Tenaga Kesehatan
Kebijakan gaji PPPK paruh waktu naik, guru dan nakes 100%, teknis 66% memberi gambaran bahwa pemerintah menempatkan guru dan tenaga kesehatan sebagai prioritas. Meski demikian, rincian teknis besaran kenaikan untuk tiap kelompok belum dijelaskan secara terperinci dalam materi yang tersedia.
Yang jelas, tambahan anggaran Rp23 triliun disebut bukan hanya untuk membayar gaji, tetapi juga tunjangan. Angka itu menjadi sinyal bahwa peralihan status tidak sekadar perubahan administratif, melainkan berdampak pada beban fiskal negara.
Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan guru PPPK paruh waktu. Guru yang belum beralih status tetap dipertahankan, sementara proses pengangkatan berjalan bertahap hingga 2029.
Bagi para guru, kepastian tanpa tes ini menjadi kabar melegakan setelah beberapa hari resah akibat informasi yang simpang siur. Mereka kini diarahkan menyiapkan diri menunggu pendataan dan perubahan status resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana tambahan anggaran Rp23 triliun dieksekusi, apakah gaji dan tunjangan benar-benar mengalir tepat waktu, serta bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan pendataan 231.246 hingga 240 ribu guru PPPK paruh waktu sebelum Januari 2027.












