Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Soal skandal Lapas Cibinong, ketua KPK siap jemput bola untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dari temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya membuka opsi turun langsung mencari informasi spesifik apabila Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) maupun Ombudsman RI belum memperoleh data yang dibutuhkan.
“Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Setyo di tengah sorotan publik terhadap Lapas Cibinong yang mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
KPK Butuh Alat Bukti, Bukan Sekadar Dugaan
Setyo menegaskan KPK tidak bisa hanya menduga adanya pungli dalam fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Menurut dia, harus ada bukti yang cukup sebelum lembaga antirasuah menangani perkara tersebut.
“Ya, tapi kalau masih dugaan dan sebagainya tentu ini menjadi kajian, menjadi bahan dan tanggung jawab kementerian terkait, khususnya Kementerian Imipas ya untuk melakukan pembenahan, untuk melakukan perbaikan tata kelola ya supaya tidak terjadi,” kata Setyo.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi alat bukti, penyelidik harus memastikan sejumlah hal, mulai dari siapa penerima, siapa pemberi, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, hingga di mana tempatnya. Karena itu, KPK membuka kemungkinan berkoordinasi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) maupun bidang pencegahan dengan Kementerian Imipas dan Ombudsman RI.
“Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup khususnya, mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi,” ujar Setyo.
Pemecatan Kalapas dan 16 Pegawai
Skandal Lapas Cibinong berbuntut panjang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot Wisnu Hani Putranto dari posisinya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, sekaligus memecatnya dari status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penindakan tidak berhenti pada pimpinan lapas. Sebanyak 16 pegawai lainnya turut dijatuhi sanksi, yang terbagi dalam lima pegawai dengan hukuman disiplin tingkat berat dan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Temuan awal Ombudsman mengungkap adanya 13 unit bangunan yang menyerupai rumah kontrakan dengan fasilitas premium, mulai dari pendingin ruangan (AC), sofa, hingga kulkas beserta isinya. Namun, sehari setelah rekaman sidak viral di media sosial, seluruh perabotan mewah tersebut mendadak hilang dan ruangan berubah menjadi bangunan kosong.
Hasil investigasi internal Kementerian Imipas juga membenarkan adanya kejanggalan administratif pada aset fisik di Lapas Cibinong. Dari total 21 bangunan di area lapas, hanya delapan bangunan yang tercatat secara resmi di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
Dorongan ICW dan DPR
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK menelusuri dugaan suap dan transaksi keuangan di balik fasilitas mewah ilegal Lapas Cibinong. Dorongan itu sejalan dengan langkah KPK yang menyatakan siap menjemput bola terkait dugaan pungli.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembenahan internal. “Ini momentum untuk pemasyarakatan berbenah, membuka diri, memperbaiki lapas kita,” kata Yanuar, dikutip Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, banyak lapas lain yang juga perlu menjadi perhatian. Ia berharap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi pemicu perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan, semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” tandas Setyo.
Sejauh ini, Kementerian Imipas dan Ombudsman dalam investigasinya menemukan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas yang berakibat pada pemberian sanksi disiplin. Kendati demikian, berbagai dugaan tersebut masih dikaji dan hasilnya akan menjadi bahan bagi Kementerian Imipas untuk memperbaiki tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Langkah KPK yang menyatakan siap menjemput bola menjadi sinyal bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal kementerian. Publik menantikan apakah koordinasi antara KPK, Kementerian Imipas, dan Ombudsman mampu mengungkap alur transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas mewah ilegal di Lapas Cibinong.
Selain itu, perbaikan tata kelola aset dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa pembenahan menyeluruh, kekhawatiran bahwa praktik serupa terjadi di lapas lain akan tetap membayangi upaya mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan.












