Hukum  

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Terima Uang dari Denny Indrayana soal Ijazah Gibran

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Terima Uang dari Denny Indrayana soal Ijazah Gibran
9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Terima Uang dari Denny Indrayana soal Ijazah Gibran

Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Sebanyak 9 hakim MK dituduh terima uang dari Denny Indrayana dalam menangani gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Tuduhan itu tertuang dalam laporan yang diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran prinsip independensi hakim konstitusi saat memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MKMK pada Rabu, 7 Oktober 2026, kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah dalil. Ia menilai para hakim yang disebut sebagai Terduga Pelanggar telah menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara itu atau disebut Pemohon III.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana,” kata Saddan dalam persidangan.

Dalil Pengadu soal Independensi Hakim

Menurut pengadu, hakim konstitusi seharusnya bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun para pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa. Pengadu menilai isu ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, media, dan politik sehingga diduga memunculkan tekanan terhadap proses persidangan.

Pengadu juga mempersoalkan tahapan persidangan perkara PHPU tersebut. Mereka menilai keputusan hakim untuk melanjutkan perkara ke agenda pembuktian terhadap Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu diduga dipengaruhi tekanan publik, media, hingga politik.

Dalam laporan itu, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan aturan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pengadu turut menyinggung polemik mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah berlangsung sejak 2023. Polemik tersebut kemudian berlanjut dengan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik, media, dan politik. Pengadu menduga isu tersebut berkaitan dengan agenda politik tertentu.

Putusan MK: Gugatan Tidak Diterima

Laporan ke MKMK ini muncul tak lama setelah MK membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mendalilkan adanya dugaan kecacatan administrasi dalam syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pemohon menilai rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran, yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia serta MDIS Singapura, tidak memiliki derajat kesetaraan yang sah dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Mereka juga menduga adanya kelalaian atau pengabaian verifikasi ketat KPU sewaktu proses pendaftaran calon berlangsung.

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pertimbangan, Mahkamah meyakini bahwa Gibran tidak menamatkan sekolah di luar negeri. Gibran hanya bisa menunjukkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran sebagai bukti telah menamatkan sekolah di luar negeri. Mahkamah juga menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, tetapi hanya menerangkan kehadiran perkuliahan. Surat keterangan itu juga hanya penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan tanda tamat belajar.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah tidak masuk sengketa pemilu. Gibran tidak lagi berstatus sebagai Calon Wakil Presiden, tetapi sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon, dan menyerahkan persoalan itu kepada lembaga terkait.

Respons Denny Indrayana dan DPR

Menanggapi putusan tersebut, Denny Indrayana menyatakan gugatan tidak diterima bukan karena ditolak, melainkan karena pemohon dinilai bukan pasangan calon Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Ia menyebut MK secara jelas menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Denny juga menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap ke mana laporan itu akan dialamatkan. Laporan soal pelanggaran pemilu bisa ditujukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian. “Nanti, ditunggu saja,” kata Denny.

Selain itu, Denny mendesak agar Gibran segera mundur dari kursi wakil presiden karena dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi RI-2. Ia juga mendorong proses pemakzulan dimulai dari DPR, MK, dan MPR, termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dibacakan MK. “Tentu kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas apa keputusannya yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima,” ujar Dasco.

Sebelumnya, kubu Gibran menilai polemik ijazah telah selesai setelah putusan MK. Sikap itu merespons putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Yang Perlu Dicermati Selanjutnya

Laporan ke MKMK menambah lapisan persoalan dalam perkara ijazah Gibran. Di satu sisi, MK telah menutup perkara PHPU dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Di sisi lain, tuduhan terhadap sembilan hakim konstitusi masih akan diuji oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Publik menantikan bagaimana MKMK menindaklanjuti aduan tersebut, termasuk kemungkinan pembentukan tim pakar independen yang diminta pengadu. Proses ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap independensi hakim konstitusi, terlebih karena perkara yang dipersoalkan menyangkut syarat pendidikan seorang wakil presiden dan telah menjadi perhatian luas.

Perkembangan berikutnya juga bergantung pada langkah Denny Indrayana dan para pemohon lain yang menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Sampai saat itu terjadi, status hukum seluruh pihak yang disebut dalam laporan MKMK masih sebatas terduga pelanggar, belum diputus bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *