Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Don Ritto alias Idon untuk membeli kafe de’Clan di Jakarta Selatan yang belakangan digeledah polisi. Perintah itu disampaikan sekitar tahun 2020 sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, demikian terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat, Febrie disebut melalui Don Ritto mengakuisisi restoran Prancis PT Gontran Cherrier yang berlokasi di Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Nama restoran itu kemudian diubah menjadi Café De’ Clan di bawah bendera PT De Clan Kulinari Nusantara.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham utama sekaligus pemilik manfaat dengan penguasaan 9.999 lembar saham senilai Rp999,9 juta. Jaksa menilai penempatan aset kuliner itu bukan transaksi bisnis biasa, melainkan cara menyembunyikan dana yang mengalir dari pihak-pihak yang berurusan dengan Kejaksaan Agung.
Jaringan Pertemanan Sejak Masa Kuliah
Jaksa mengungkap bahwa kedekatan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin bukan hubungan yang baru terbentuk saat keduanya berkecimpung di urusan hukum dan bisnis. Ketiganya disebut saling mengenal sejak masa perkuliahan.
Hubungan itu berlanjut ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012, saat Don Ritto menjadi advokat di Bandung. Sementara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho masuk ke lingkaran tersebut ketika Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur pada 2013-2015.
Keempatnya disebut kerap menghabiskan waktu bersama di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari kebiasaan itulah, menurut jaksa, muncul permintaan Febrie agar Don Ritto membeli restoran tersebut.
“Pada sekira tahun 2020, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De’ Clan,” kata jaksa.
Aliran Dana Rp140,9 Miliar di Rekening Perusahaan Kuliner
Jaksa menemukan aliran dana sebesar Rp140,929 miliar yang ditampung dalam sembilan rekening atas nama perusahaan kuliner hasil akuisisi tersebut. Dana itu sebelumnya disebut transit di rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut dakwaan, Febrie memanfaatkan jaringan kantor hukum milik koleganya, seperti DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office, untuk menampung dana dari pihak-pihak yang tersangkut perkara atau mengkhawatirkan status hukumnya dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Secara keseluruhan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Ia disebut mendirikan dan menguasai sedikitnya 29 badan usaha serta yayasan bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, pada periode 2020 hingga 2026.
Aset Properti hingga Kendaraan Pakai Nama Pihak Lain
Selain bisnis kuliner, jaksa membeberkan sejumlah aset yang menurut dakwaan dibeli menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di sektor properti, Febrie melalui Don Ritto dan Rangga Cipta disebut membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai Rp46,18 miliar. Kedua apartemen masing-masing senilai Rp23,09 miliar itu tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.
Febrie juga disebut membeli sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat, Depok, dan Bandung. Untuk kendaraan, Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.
Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.
Jaksa menegaskan penghasilan resmi Febrie sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus pada Kejaksaan Agung tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Karena itu, menurut jaksa, asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilannya.
Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Febrie menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah ruang brankas di rumahnya di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2-4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang disebut Rumah Sentul.
Jaksa menyatakan ruang brankas itu hanya dapat diakses oleh Don Ritto. Di dalamnya ditemukan emas seberat 74 kilogram yang tersimpan dalam dua koper, masing-masing berisi 49 batang dan 25 batang emas seberat 1 kilogram. Selain emas, terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang.
Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan peran kafe de’Clan di Jakarta Selatan yang digeledah polisi menjadi salah satu pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri bagaimana dana besar mengalir melalui jaringan perusahaan kuliner dan kantor hukum. Sejauh mana Don Ritto dan dua orang kepercayaan Febrie lainnya akan dijerat dalam perkara ini masih menjadi hal yang perlu dicermati pada persidangan berikutnya.












