Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Pastikan Aturannya Mudah bagi Pelaku Usaha

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Pastikan Aturannya Mudah bagi Pelaku Usaha
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Pastikan Aturannya Mudah bagi Pelaku Usaha

Cakrawala News – 12 Oktober 2026 | Wajib halal berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH pastikan aturannya mudah dijalankan oleh pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal tanpa penundaan, sekaligus menyiapkan sejumlah ketentuan khusus agar penerapannya tidak membebani dunia usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan berbagai persiapan terus dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang pemberlakuan aturan tersebut. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha.

“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Dasar Hukum dan Cakupan Produk

Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan ini tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah kategori lain yang cukup luas.

Merujuk informasi BPJPH, kategori produk yang masuk dalam ketentuan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban diperluas, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

Haikal menjelaskan, aturan khusus itu tengah disusun untuk mengakomodasi kondisi tertentu, terutama terkait produk UMK, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor. Penyusunan regulasi tersebut bertujuan memastikan penerapan kewajiban halal berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

Ia menekankan kewajiban halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha.

“Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, bukan juga pemaksaan. Jadi hal yang ketika kalimatnya mandatory diartikan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian berusaha bagi industri halal dan bagi yang pengin halal,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Pemerintah juga memastikan penerapan aturan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.

“Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan,” tegas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.

Proses Sertifikasi Dinilai Mudah dan Terjangkau

Haikal menegaskan proses pengurusan sertifikat halal tidak perlu dianggap rumit ataupun mahal. BPJPH menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui ptsp.halal.go.id, baik melalui skema reguler maupun self declare bagi UMK.

Selain itu, BPJPH menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan, disertai pendampingan. Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” ujar dia.

Ia menyampaikan komitmen BPJPH untuk terus meningkatkan mutu pelayanan agar proses sertifikasi dapat dijangkau oleh lebih banyak pelaku usaha. Implementasi wajib halal 18 Oktober 2026 disebutnya akan memperhatikan keberlangsungan usaha dan diyakini menambah jumlah konsumen loyal serta ketenangan berbagai kalangan.

Waspadai Penipuan Bermodus Sertifikasi Halal

Di tengah persiapan pemberlakuan aturan, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku penipuan dapat menghubungi pemilik usaha dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Untuk menghindari praktik tersebut, pelaku usaha diminta memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJPH. Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.

Dengan waktu yang tersisa, pelaku usaha diimbau segera mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal, terutama bagi kategori produk yang telah diwajibkan. Pemerintah memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH pastikan aturannya mudah diikuti, dan pelaksanaannya akan berjalan tertib, proporsional, serta tetap mengedepankan pembinaan bagi dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *