Cakrawala News – 14 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027. Pemerintah menargetkan penerimaan negara hingga Rp 1,7 triliun dari kebijakan tersebut, yang telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, menyebut ketentuan cukai MBDK sudah tercantum dalam UU APBN 2027. Kendati demikian, aturan teknis mengenai besaran tarif maupun ambang batas kandungan gula yang akan dikenai cukai masih terus dibahas.
“Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Djaka menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu masih membicarakan besaran tarif yang akan diterapkan. Karena itu, pemerintah belum menetapkan berapa kandungan gula yang akan dipungut cukainya.
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027, dan besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya. Sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya,” papar Djaka.
Cukai MBDK Masuk UU APBN 2027
Sebelumnya, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menambahkan cukai minuman manis dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Kepastian itu tertuang dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 4 ayat 6 yang dibacakan Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah.
Menurut Wihadi, pendapatan cukai berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Total penerimaan cukai dari keempat jenis barang tersebut direncanakan sebesar Rp 237,2 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan cukai MBDK menjadi bagian dari target Penerimaan Perpajakan APBN 2027 yang disepakati sebesar Rp 2.911,95 triliun, atau naik Rp 4 triliun dari usulan awal pemerintah. Dari total perpajakan tersebut, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan menyumbang Rp 2.830,6 triliun.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat postur fiskal di tengah melonjaknya alokasi Belanja Negara yang disepakati menembus Rp 4.106,26 triliun pada 2027.
Layer Baru Cukai Rokok Masih Digodok
Selain cukai MBDK, pemerintah juga masih membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Plt. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Ferry Ardiyanto, menyatakan belum ada keputusan final mengenai skema maupun besaran tarif yang akan diterapkan.
“Jadi terkait dengan penambahan layer CHT ini masih didiskusikan,” ujar Ferry.
Ferry menegaskan, pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepatuhan produsen dan distributor hasil tembakau. Menurutnya, peningkatan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau serta optimalisasi pengawasan terhadap produksi dan distribusi hasil tembakau diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Wacana penambahan lapisan tarif CHT pertama kali digagas mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal sehingga memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Purbaya menyampaikan lapisan tarif baru dirancang lebih rendah daripada tarif sigaret kretek mesin (SKM), tetapi lebih tinggi daripada sigaret kretek tangan (SKT).
Meski demikian, rencana tersebut belum memasuki tahap keputusan final. Pergantian kepemimpinan di Kemenkeu dari Purbaya kepada Suahasil Nazara juga belum diikuti kepastian mengenai kelanjutan rancangan kebijakan itu.
Pengawasan dan Integritas Jadi Sorotan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kualitas pengawasan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai.
Menurut Suahasil, keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penindakan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.
“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Persoalan integritas juga mencuat di ruang sidang. Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot, mengaku diminta ikut mengumpulkan uang operasional tidak resmi sebesar Rp 200 juta per bulan. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Gatot mengatakan perintah tersebut disampaikan Rizal saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2025. Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Bea Cukai yang diadili dalam berkas terpisah dengan Budiman Bayu.
Dalam persidangan, Gatot juga mengaku menerima uang Rp 3,25 miliar dari bos kargo Blueray. Menurutnya, uang tersebut diterima dalam bentuk dolar Singapura pecahan SGD 100 dan SGD 1.000, dan telah dikembalikan utuh ke KPK. KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara ini, namun ia belum diadili. Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar.
Rangkaian perkembangan itu menunjukkan DJBC berada di persimpangan antara menggenjot penerimaan negara lewat cukai baru dan membenahi tata kelola internalnya. Penerapan cukai MBDK pada semester II 2027 masih menunggu penyelesaian aturan teknis serta penetapan tarif dan ambang batas kandungan gula, sementara penambahan layer cukai rokok belum menemui titik final.
Bagi pelaku industri minuman dan hasil tembakau, kepastian regulasi menjadi faktor yang perlu dicermati karena akan memengaruhi perencanaan produksi, harga jual, hingga kepatuhan cukai. Publik pun akan menantikan bagaimana pemerintah menyeimbangkan target fiskal dengan daya beli masyarakat dan upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.










