Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Misteri Beat putih di pasar Jatingaleh, sudah berhari-hari tak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, masih menyisakan tanda tanya. Sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan aksen merah ditemukan terparkir di bawah pohon dekat kios di Pasar Jatingaleh, Semarang, sejak Rabu (7/10/2026) dini hari, dan hingga Kamis (15/10/2026) belum ada satu pun orang yang datang mengaku sebagai pemiliknya.
Penemu motor, Irwan, menuturkan bahwa ia pertama kali melihat kendaraan itu saat pulang ke kiosnya pada pukul 02.30 pagi. “Pas saya pulang kok ada motor di bawah pohon, tanggal 7 (Oktober 2026) jam 2.30 pagi,” ujarnya saat ditemui di Pasar Jatingaleh, Kamis (15/10/2026) sore.
Kondisi motor saat ditemukan tidak dalam keadaan terkunci stang. Irwan juga menemukan satu unit helm bermerek Takira di sekitar kendaraan tersebut. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, ia kemudian mencari teman untuk membantu mengamankan motor itu dan memindahkannya ke warung miliknya.
Upaya Mencari Pemilik Tak Membuahkan Hasil
Sejak menemukan motor tersebut, Irwan mengaku telah berupaya menanyakan kepada para pedagang di pasar. Namun, tidak ada satu pun yang mengakui memiliki kendaraan itu. Ia pun mencoba cara lain dengan mengunggah informasi penemuan motor ke media sosial sebanyak dua kali.
“Tak viralkan dua kali tapi nggak ada yang ngaku (sebagai pemiliknya),” tuturnya. Salah satu unggahan terkait penemuan motor itu juga sempat dibagikan ulang oleh akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (13/10), yang memiliki banyak pengikut.
Meski begitu, hingga kini motor tersebut masih diamankan di warung Irwan. “Sementara diamankan di warung ini saja,” kata dia. Kiosnya buka sejak pukul 19.00 WIB dan berlokasi di pojok kanan depan Pasar Jatingaleh.
Irwan berharap pemilik motor segera menghubunginya untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa bukti surat-surat kelengkapan kendaraan. “Intinya yang tanggung jawab saya,” tegasnya.
Ciri-ciri Motor dan Status Pajak
Untuk memudahkan identifikasi, berikut ciri-ciri motor yang ditemukan tersebut:
- Honda Beat berwarna putih dengan aksen merah.
- Terdapat stiker di kanan bawah jok dan kanan dashboard.
- Jok motor sudah diganti.
- Pelat nomor H 5709 AJD.
- Pajak masih berlaku hingga Agustus 2032.
Sejumlah ciri tersebut diharapkan dapat membantu pemilik mengenali kendaraannya. Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa pengambilan motor harus disertai bukti kepemilikan yang sah.
Polisi Belum Terima Laporan
Terpisah, Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, menyatakan belum menerima laporan terkait kehilangan motor maupun penemuan motor tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dimintai konfirmasi mengenai temuan di Pasar Jatingaleh.
Artinya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, baik dari pihak yang merasa kehilangan maupun dari penemu. Kondisi ini membuat status motor tersebut masih menjadi tanda tanya, termasuk siapa pemilik sahnya dan mengapa kendaraan itu bisa ditinggal begitu lama di area pasar.
Kasus temuan motor ini berbeda dengan sejumlah peristiwa pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di berbagai daerah. Sebagai contoh, di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, polisi menangkap seorang pria berinisial M-Y alias O (43) karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat milik korban. Tersangka disebut berpura-pura berbelanja di sebuah warung sebelum membawa kabur kendaraan korban. Namun, tidak ada keterkaitan yang dinyatakan antara peristiwa tersebut dengan temuan motor di Pasar Jatingaleh.
Warga Diminta Berhati-hati
Hingga berita ini ditulis, misteri Beat putih di pasar Jatingaleh, sudah berhari-hari tak ada yang mengaku pemiliknya, masih belum terpecahkan. Motor itu tetap berada di warung Irwan, menunggu pemilik yang datang dengan membawa bukti kepemilikan.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai, disarankan segera menghubungi Irwan di kiosnya yang buka mulai pukul 19.00 WIB, atau melapor ke kepolisian setempat. Kejelasan status motor ini penting agar tidak menimbulkan salah paham, sekaligus memastikan kendaraan kembali kepada pemilik yang berhak.












