Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga, aktivitas lumpuh total pada Kamis (15/10/2026) pagi. Ratusan warga menutup paksa stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sehingga pengendara tidak dapat mengisi BBM, minimarket di area SPBU tutup, dan masyarakat umum dilarang masuk ke lokasi.
Hingga pukul 12.00 WIB, SPBU tersebut belum beroperasi kembali. Penutupan dilakukan oleh warga yang mengklaim lahan tempat SPBU berdiri merupakan milik keluarga mereka.
Klaim Kepemilikan Lahan 4.385 Meter Persegi
Kuasa hukum pemilik lahan, Aldrian Sembiring, menyatakan lahan yang kini difungsikan sebagai SPBU merupakan milik almarhum Suratno. Lahan tersebut, menurutnya, masih diperjuangkan oleh istri almarhum, Nani Hayati (73).
“Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak,” kata Aldrian di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Aldrian menjelaskan, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.385 meter persegi itu tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Tanah tersebut diklaim sebagai milik almarhum Suratno yang disebut membelinya dari Muhammad Nausan Bin Rindon.
Merujuk dokumen kronologis perkara tertanggal 14 Agustus 2026, kepemilikan Suratno didukung Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan kepala desa pada 17 Oktober 2002. Surat itu menyatakan tanah tersebut merupakan milik almarhum Suratno, tidak sedang dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, serta pajaknya telah dilunasi.
Dokumen SHGB dan Dugaan Pemalsuan
Meski demikian, dokumen kronologis yang sama mencatat bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi sejak 3 Mei 1999. Catatan ini menunjukkan adanya perbedaan dokumen yang saling bersinggungan atas lahan yang sama.
Kuasa hukum keluarga juga menduga terdapat dokumen terkait yang telah dipalsukan. Tudingan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klaim pihak ahli waris dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa proses hukum lebih lanjut.
Keluarga ahli waris menyatakan kesepakatan kompensasi senilai Rp3 miliar dalam mediasi pada 2022 belum terealisasi. Laporan pengaduan kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi pada Agustus 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU menolak berkomentar mengenai penutupan dan sengketa lahan tersebut.
Dampak bagi Warga dan Pengendara
Penutupan SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga, aktivitas lumpuh total ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro kehilangan salah satu titik pengisian BBM, sementara warga yang biasa berbelanja di minimarket area SPBU juga terdampak.
Selain itu, akses masyarakat umum ke lokasi ditutup selama aksi berlangsung. Kondisi ini membuat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut terhenti sejak pagi hingga siang.
Sengketa lahan antara ahli waris dan pihak yang menguasai lahan menjadi latar utama aksi warga. Perbedaan dasar dokumen kepemilikan, antara girik dan surat C yang dipegang keluarga Suratno dengan SHGB atas nama perusahaan sejak 1999, menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian hukum.
Kasus SPBU di Tambun Bekasi ditutup warga, aktivitas lumpuh total ini menegaskan pentingnya kepastian status hukum atas lahan yang digunakan untuk fasilitas publik. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mediasi menjadi hal yang perlu diperhatikan agar aktivitas warga tidak kembali terganggu.












