Hukum  

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam, Negara Rugi Rp 57,3 Miliar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam, Negara Rugi Rp 57,3 Miliar
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam, Negara Rugi Rp 57,3 Miliar

Cakrawala News – 20 Oktober 2026 | Polisi tetapkan 5 tersangka terkait blackout di Batam yang rugikan negara Rp 57,3 miliar dalam kasus pemadaman listrik massal yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Oktober 2026. Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan seorang kontraktor yang diduga lalai hingga menyebabkan gangguan pasokan listrik yang berdampak luas bagi masyarakat dan perekonomian setempat.

Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Oktober 2026. Direktur Tindipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penyelidikan bermula dari laporan mengenai suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan yang diikuti gangguan pasokan listrik.

“Selanjutnya sekitar pukul 06.36 WIB, terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan,” ujar Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).

Setelah kejadian tersebut, tim operasional PLN melakukan penanganan dan pemulihan hingga pasokan listrik kembali normal di Batam maupun Bintan. Meski demikian, dampak dari pemadaman massal itu dinilai signifikan, termasuk kerugian negara yang disebut mencapai Rp 57,3 miliar.

Empat Petugas PLN dan Seorang Kontraktor Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mendalami peristiwa tersebut dengan meninjau lokasi kejadian pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi awal, penyidik menemukan titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan melibatkan tim forensik, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rangkaian sistem ketenagalistrikan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Empat tersangka merupakan petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah kontraktor berinisial AEP. Kelima orang itu diduga lalai hingga menyebabkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada adanya kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya komponen transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Dugaan Kelalaian hingga Kemungkinan Sabotase

Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah gangguan terjadi. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mengingat listrik merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.

“Pada saat kejadian gangguan listrik terjadi, Bareskrim langsung turun. Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab dari gangguan listrik. Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan,” kata Asep, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan temuan awal, gangguan bermula dari korsleting yang melibatkan konduktor dan keberadaan hewan liar di area gardu induk. Namun, penyidik belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut disebabkan kelalaian atau tindakan yang disengaja.

Irhamni menegaskan penyidik masih mendalami apakah perbuatan para tersangka mengandung unsur sabotase atau kelalaian. Ia menyebut pendalaman itu penting untuk menentukan apakah perbuatan dilakukan dengan sengaja dan, bila demikian, siapa pihak yang memerintahkan.

“Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman. Tentunya harus kami dalami apakah disengaja oleh tersangka. Kalau sengaja, itu diperintahkan siapa? Kalau kelalaian, itu memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak melakukannya,” ujar Irhamni.

Selain menelusuri penyebab korsleting, penyidik menyoroti posisi kamera pengawas atau CCTV di Gardu Induk Sei Harapan. Kamera tersebut diketahui tidak mengarah ke Trafo 1 ketika gangguan terjadi.

Irhamni menyebut penyidik masih mencari tahu penyebab kamera bergeser, termasuk kemungkinan adanya tindakan sengaja untuk memicu atau mendukung terjadinya pemadaman. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam mengungkap penyebab pasti insiden.

Dampak dan Perkembangan Kasus

Blackout yang melanda Batam dan Bintan tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi memengaruhi roda perekonomian di kawasan industri dan pariwisata tersebut. Nilai kerugian negara sebesar Rp 57,3 miliar menunjukkan besarnya dampak yang timbul dari gangguan pasokan listrik itu.

Penetapan lima tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum dalam kasus ini. Namun, penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni akibat kelalaian teknis atau ada unsur kesengajaan di baliknya.

Polisi tetapkan 5 tersangka terkait blackout di Batam yang rugikan negara Rp 57,3 miliar, dan penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Pemeriksaan saksi, analisis forensik, serta penelusuran rekaman CCTV menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara.

Ke depan, publik akan menantikan hasil pendalaman mengenai unsur sabotase atau kelalaian, sekaligus langkah perbaikan yang perlu dilakukan agar gangguan serupa tidak terulang. Bagi masyarakat Batam dan Bintan, keandalan pasokan listrik menjadi kebutuhan mendasar yang menopang aktivitas sehari-hari dan iklim investasi di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *