Hukum  

KPK Buka Suara soal Syarat Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid di Perkara Suap ATR/BPN

KPK Buka Suara soal Syarat Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid di Perkara Suap ATR/BPN
KPK Buka Suara soal Syarat Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid di Perkara Suap ATR/BPN

Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan syarat jemput paksa Menteri Nusron Wahid perkara suap Kementerian ATR/BPN, penjelasan KPK ini muncul setelah menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, langkah penjemputan paksa belum diputuskan dan masih harus melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Taufik, penyidik memiliki kewenangan memanggil seorang saksi sebanyak dua kali. Surat perintah membawa atau jemput paksa baru dapat diterbitkan apabila saksi kembali mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/10).

Ia menjelaskan, pada panggilan pertama, penyidik belum bisa menerapkan surat perintah membawa jika saksi masih menyampaikan alasan yang patut dan wajar. Contohnya sakit yang disertai surat keterangan dokter atau agenda kedinasan mendadak yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.

Alasan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK menerima surat ketidakhadiran Nusron satu hari sebelum jadwal pemeriksaan, yakni pada Rabu (14/10). Politikus Partai Golkar itu menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” tutur Taufik.

Kendati demikian, Taufik menegaskan tim penyidik masih menelaah alasan yang disampaikan Nusron sebelum memutuskan langkah berikutnya. Evaluasi itu diperlukan untuk menentukan apakah alasan ketidakhadiran dapat diterima atau perlu ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan KPK dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Saat itu Taufik menjelaskan, panggilan kedua akan diterapkan ketika alasan yang disampaikan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan.

“Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua,” ujarnya.

Dua Kali Mangkir dan Sorotan Publik

Berdasarkan catatan yang beredar, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak hadir.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Nusron dikabarkan pergi ke Malaysia saat agenda panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10). Padahal, ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Desakan agar KPK bertindak tegas juga datang dari aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra. Ia menilai ketidakhadiran berulang menuntut keputusan penyidik yang jelas.

“KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif,” kata Hamdi, seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (16/10).

Hamdi menegaskan, apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan, bukan penetapan kesalahan atau perubahan status hukum.

Konteks Perkara dan Hal yang Perlu Dicermati

Perkara ini berawal dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidikan kemudian berkembang pada pendalaman dugaan penerimaan terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Menurut Hamdi, urgensi pemeriksaan Nusron semakin kuat karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Hubungan tersebut, kata dia, belum membuktikan keterlibatan pidana Nusron, tetapi membuat penjelasannya mengenai akses dan aktivitas mereka dalam urusan kementerian menjadi penting bagi penyidikan.

Dengan demikian, syarat jemput paksa Menteri Nusron Wahid perkara suap Kementerian ATR/BPN, penjelasan KPK menempatkan dua hal sebagai fokus: keabsahan alasan penundaan pemeriksaan dan kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya. Keputusan penyidik akan sangat bergantung pada hasil telaah atas surat dan bukti pendukung yang dilampirkan.

Publik kini menantikan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat perintah membawa. Apa pun pilihannya, penyidik diminta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak terhambat oleh jabatan seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *