Hukum  

Polda Sumsel Ungkap Penipuan CPNS Rp250 Juta, Pelaku Catut Nama Kemenkumham

Polda Sumsel Ungkap Penipuan CPNS Rp250 Juta, Pelaku Catut Nama Kemenkumham
Polda Sumsel Ungkap Penipuan CPNS Rp250 Juta, Pelaku Catut Nama Kemenkumham

Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Kasus dugaan penipuan berkedok kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali terungkap di Sumatera Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial R (35) yang diduga menjanjikan kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui jalur tidak resmi, dengan kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Pelaku diamankan tim Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kediamannya di kawasan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku kemudian dibawa ke kantor Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Catut Nama Kemenkumham

Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas di salah satu lembaga pemasyarakatan di Palembang. Dengan identitas palsu itu, ia meyakinkan korban berinisial I (50), seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), bahwa dirinya memiliki akses untuk meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS.

Korban disebut percaya pada janji tersebut dan diminta menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Berdasarkan laporan kepolisian, uang diserahkan secara bertahap di rumah pelaku di kawasan Sukarami, Palembang, sejak Mei 2024. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus yang ia sebut sebagai “jalur belakang” atau “jalur kilat”.

Namun, janji itu tidak terbukti. Setelah masa pendaftaran CPNS berakhir, nama anak korban tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan. Uang yang telah diserahkan pun diduga tidak dikembalikan meskipun telah diminta oleh korban.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi, Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi, dan anggota opsnal untuk melakukan penindakan. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkumham.

Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan melalui jalur kedinasan.

Sementara itu, AKBP Sofwan Rosyidi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan yang memanfaatkan seleksi calon pegawai negeri sipil sebagai kedok. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian terhadap seorang aparatur sipil negara berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar dengan menjanjikan kelulusan CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian, Kamis, 22 Oktober, menyatakan pihaknya siap membentuk tim pemeriksa tingkat kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurutnya, ASN bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus penipuan.

Pada 22 Januari 2026, BKPSDM kembali menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra mengenai dugaan praktik janji kelulusan CPNS disertai indikasi pungutan liar yang terjadi pada 2023. Hasil pemeriksaan atasan langsung menyatakan S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa jalur seleksi resmi menjadi satu-satunya cara sah untuk menjadi calon pegawai negeri sipil. Masyarakat diminta tidak mempercayai tawaran kelulusan melalui jalur khusus, karena praktik semacam itu tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menyeret korban ke persoalan hukum.

Bagi pelamar, proses seleksi CPNS sepenuhnya mengikuti ketentuan panitia dan pengumuman resmi. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan seleksi kedinasan untuk kepentingan pribadi, sekaligus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *