Cakrawala News – 08 November 2026 | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu membuat nama Sosok Irjen Slamet Uliandi, tersangka baru penyadapan Prabowo, dulu pernah tangkap Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejaknya di Korps Bhayangkara yang sempat mencuat saat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Status hukum baru tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum pada diri perwira tinggi tersebut telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers tersebut.
Dengan penetapan ini, Slamet menjadi tersangka keempat dalam kasus penyadapan yang menyita perhatian nasional. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center
Dalam konferensi pers yang sama, Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet memiliki peran kunci sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring, ia disebut tetap memegang wewenang penentu dalam operasi penyadapan.
Menurut penyidik, dua pejabat yang telah berstatus tersangka, yakni Ahrie Sonta Nasution (AS) dan Eko Hadi Santoso (EH), harus memperoleh izin dari Slamet sebelum menjalankan kegiatan provisioning maupun penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.
Selain memberi izin penyadapan, Slamet diduga memberikan persetujuan atas penghapusan data elektronik. Penyidik menyebut pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini dilakukan, dan permintaan itu disetujui.
Menurut keterangan kepolisian, penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Tidak hanya menyasar Presiden, kegiatan intersepsi itu juga disebut menargetkan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga menyampaikan temuan pemeriksaan forensik digital yang mengindikasikan keterkaitan kediaman Slamet dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Rumahnya dideteksi sebagai salah satu titik sinyal kendali perangkat penyadapan yang terhubung dengan server sistem tersebut.
Belum Ditahan karena Pemulihan Pascastroke
Berbeda dengan tiga tersangka lain yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Slamet belum ditahan. Kepolisian beralasan kondisi kesehatannya masih dalam masa pemulihan pascastroke.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan berarti kesalahan telah terbukti secara hukum, dan para pihak tetap memiliki hak untuk membela diri di proses peradilan.
Rekam Jejak di Korps Bhayangkara
Lantas seperti apa sosok Slamet Uliandi? Perwira tinggi kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Di lingkungan kepolisian, ia dikenal dengan julukan “Kapten Jack” karena keahliannya di bidang intelijen teknologi dan pemantauan.
Pada awal kariernya, Slamet banyak berkecimpung di bidang reserse. Pada 2011 hingga 2019, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Analisis Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Polri. Setelah itu, selama setahun sejak 2019, ia menjadi Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri hingga 2020.
Pada 2020, kariernya mulai bergeser ke dunia teknologi siber ketika ia menjabat sebagai Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang menangani perkara pelanggaran UU ITE dan kejahatan digital nasional. Selang setahun, saat Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri, Slamet ditarik menjadi Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri menggantikan Irjen Pol Muktiono. Pengangkatan itu terjadi dalam rangkaian mutasi 504 perwira Polri pada Juli 2021.
Nama Slamet sebelumnya mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia dikenal sebagai salah satu perwira yang berjasa menjerat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kemudian divonis bersalah dalam perkara tersebut. Kini, rekam jejak itu berbanding dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar perwira tinggi yang terseret kasus kejahatan siber. Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan dan proses hukum terhadap keempat tersangka.












