Cakrawala News – 08 November 2026 | Kuasa hukum beri tanggapan soal unjuk rasa terhadap Ruben Onsu dengan sikap tenang dan menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar norma siaran. Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, menilai aksi demonstrasi yang menyerukan pemboikotan terhadap kliennya merupakan hal lumrah dalam negara demokrasi. Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan sebuah gedung televisi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Kita kan enggak bisa cegah. Ya, ini kan negara demokrasi. Ya sepanjang dilakukan dengan aturan yang ada dalam menyampaikan pendapat ya silakan saja, kan begitu. Sekarang kan tinggal tergantung TV-nya,” kata Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Pernyataan itu menjadi respons awal sang kuasa hukum atas gelombang protes yang menyasar Ruben Onsu maupun stasiun televisi tempat ia bekerja. Meski demikian, Minola tidak tinggal diam. Ia kemudian mempertanyakan dasar dari aksi demonstrasi tersebut.
Tidak Ada Pelanggaran Norma Siaran
Dalam keterangannya sehari kemudian, Jumat (6/11/2026), Minola Sebayang mempertanyakan alasan demo yang digelar di Trans TV. Ia menilai tidak ada kesalahan dari stasiun televisi maupun dari kliennya.
Menurut Minola, dunia pertelevisian sudah memiliki pengawas, yaitu pihak stasiun televisi sendiri dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika ada pelanggaran, teguran semestinya sudah diberikan.
“Lalu mereka mendemo Trans TV, apa kesalahan stasiun televisi tersebut? Dan apa kesalahan Ruben saat menjalankan pekerjaannya di sana? Tidak ada perilaku yang melanggar norma siaran,” ujar Minola Sebayang.
Ia menambahkan, “Jika ada pelanggaran etika dan kepatutan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentu sudah menegur atau menghentikan programnya. Kenyatakan kan tidak ada teguran sama sekali.”
Pernyataan itu menjadi inti dari tanggapan kuasa hukum beri tanggapan soal unjuk rasa terhadap Ruben Onsu, yang menekankan bahwa mekanisme pengawasan penyiaran seharusnya menjadi rujukan utama sebelum ada aksi protes.
Tuduhan Dinilai Minim Bukti
Selain mempersoalkan dasar demo, Minola menilai materi yang disuarakan para pendemo minim bukti. Menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan hal seperti yang dituduhkan.
“Apalagi materi yang mereka suarakan tidak pantas dan minim bukti. Apakah sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ruben berperilaku menyimpang (LGBT)? Kan belum ada. Semuanya baru sebatas asumsi dan tuduhan publik akibat rekaman video call,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar masih sebatas asumsi publik dan belum memiliki kekuatan hukum. Karena itu, menurut Minola, pemboikotan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
Ingatkan Hak Konstitusional untuk Bekerja
Minola juga mengingatkan soal hak setiap warga negara untuk bekerja. Ia merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2), menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi,” katanya.
“Seseorang tidak boleh diboikot atau dilarang bekerja atas dasar tuduhan orientasi seksual atau alasan pribadi lainnya, sepanjang ia tidak melakukan tindak pidana atau mempertontonkan hal tak pantas di layar kaca,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kuasa hukum beri tanggapan soal unjuk rasa terhadap Ruben Onsu tidak hanya soal sikap terhadap demo, tetapi juga soal perlindungan hak kerja kliennya.
Opsi Hukum Terbuka
Minola menyebut ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh bila kliennya mempersoalkan aksi demo tersebut. Ia menyatakan opsi perdata dan pidana sama-sama terbuka bergantung pada dampak yang ditimbulkan.
“Banyak instrumen hukum yang bisa digunakan. Jika demonstrasi tersebut sampai mengganggu kontrak atau pekerjaannya, para pelaku yang sudah teridentifikasi bisa digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi,” ujar Minola.
Dari sisi pidana, ia merinci bahwa pasal mengenai penghasutan di muka umum, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik dapat diterapkan. “Semuanya memiliki konsekuensi pidana,” katanya.
Namun, Minola menegaskan tidak serta merta menuding pihak tertentu sebagai dalang. Ia hanya menyampaikan logika soal pihak yang mungkin berkepentingan.
“Saya tidak langsung menuduh bahwa ini perbuatan pihak lawan perkara. Namun secara logika, tidak mungkin ada pihak yang mau mendanai demonstrasi tanpa memiliki kepentingan langsung,” ucapnya.
Soal Potensi Kehilangan Pekerjaan
Terkait potensi kehilangan pekerjaan kliennya akibat aksi unjuk rasa itu, Minola menilai Ruben Onsu memiliki keyakinan bahwa rezeki sudah diatur oleh Tuhan. Ia menyebut pekerjaan merupakan titipan yang bisa diambil kapan pun.
“Semua itu adalah kalau Ruben begini dia, semua itu kan adalah milik Tuhan. Apa pun yang ada bersama kita kan itu titipan, kapan pun bisa diambil. Pekerjaan kita, kapan pun bisa diambil. Kapan pun kita bisa kehilangan pekerjaan, kapan pun kita bisa mendapatkan pekerjaan,” ucap Minola Sebayang.
Dengan sikap itu, tanggapan kuasa hukum beri tanggapan soal unjuk rasa terhadap Ruben Onsu menunjukkan pendekatan yang menyeimbangkan antara menghormati hak menyampaikan pendapat dan melindungi hak kerja kliennya.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada sikap stasiun televisi terkait aksi demo tersebut serta kemungkinan langkah hukum yang diambil pihak Ruben Onsu. Sampai kini, belum ada keterangan resmi dari KPI maupun pihak stasiun televisi mengenai tindak lanjut protes tersebut.












