Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Full! Ahli dari Gibran, M Rullyandi buka suara alasan laporkan hakim Saldi, Arsul, hingga Suhartoyo menjadi sorotan publik usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi diwarnai insiden pengusiran terhadap seorang ahli. Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, melaporkan sejumlah hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menilai haknya didengar di persidangan dilanggar.
Laporan tersebut disampaikan Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia menyatakan laporannya terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra telah diterima sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Menurut Rullyandi, tindakan hakim terlapor bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yakni semua pihak harus didengar di persidangan atau yang dikenal dengan istilah audi et alteram partem.
Diusir dari Ruang Sidang
Insiden bermula saat agenda sidang pembuktian. Majelis hakim mengeluarkan Rullyandi dari ruang sidang setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti rekam jejak pernyataan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara televisi swasta. Dalam tayangan tersebut, Rullyandi sempat menyebut bahwa persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran serta kepemimpinan Ketua MK berstatus ilegal.
Arsul meminta klarifikasi langsung kepada Rullyandi atas konsistensi pernyataannya. Menurut Arsul, ia perlu memastikan mengapa Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam proses peradilan yang sebelumnya ia nilai tidak sah. Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta Rullyandi mencabut tudingan tersebut jika tetap ingin menyampaikan keahliannya secara lisan.
“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi dalam persidangan.
Majelis hakim tetap menerima keterangan tertulis M Rullyandi dan bersiap menentukan putusan akhir perkara sengketa pencalonan wakil presiden tersebut. Namun, keputusan mengusir ahli dari ruang sidang memicu reaksi dari pihak yang mengajukannya.
Alasan Melaporkan ke MKMK
Rullyandi menegaskan bahwa dirinya merupakan ahli yang resmi diajukan oleh relawan Gibran dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menilai sikap Saldi Isra yang tidak memperbolehkannya memberikan keterangan secara lisan merupakan bentuk diskriminasi.
“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi,” kata Rullyandi.
Ia juga mengajukan laporan serupa terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Rullyandi, Arsul Sani melakukan intervensi terhadap kebebasan akademiknya. Ia menjelaskan bahwa Arsul memintanya mencabut pernyataan di ruang publik atau di luar persidangan.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” tandas Rullyandi.
Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, judul pemberitaan yang menyebut nama Suhartoyo turut mengemuka dalam perkara ini. Nama Ketua MK tersebut muncul karena Rullyandi dalam pernyataannya di televisi juga mempersoalkan kepemimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi yang ia nilai ilegal. Persoalan ini menjadi bagian dari konteks laporan yang ia sampaikan ke MKMK, meski sumber tidak merinci secara terpisah isi laporan terhadap Suhartoyo.
Konteks Perkara
Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut terdapat dua dokumen pendidikan yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai dokumen pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum perkara tersebut. Ada pihak yang menilai persoalan ini dapat menjadi beban politik, sementara pihak lain menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Jelang putusan, kronologi perubahan aturan, dokumen pendidikan, proses pencalonan, hingga tuntutan para pemohon kembali menjadi sorotan. Insiden pengusiran ahli dari ruang sidang menambah dinamika persidangan yang telah berlangsung panjang.
Laporan ke MKMK menjadi ujian tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga independensi dan kredibilitasnya. Publik menantikan bagaimana MKMK menindaklanjuti laporan Rullyandi, sekaligus bagaimana majelis hakim menyelesaikan perkara sengketa pencalonan wakil presiden tersebut. Kedua proses ini berjalan paralel dan sama-sama menentukan wajah peradilan konstitusi di mata masyarakat.
