Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Prabowo Subianto, Margarito Kamis, mengaku tak mengerti gugatan ijazah Gibran disidangkan MK. Ia mempertanyakan mengapa Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024, padahal gugatan tersebut diajukan lebih dari dua tahun setelah Gibran dilantik.
“Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu,” kata Margarito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah tahap akhir pemeriksaan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memasuki proses penentuan putusan. Margarito menilai persoalan ini bukan sekadar substansi syarat pendidikan, melainkan juga menyangkut prosedur dan batas waktu pengajuan perkara.
Dalil Legal Standing dan Tenggat Waktu
Margarito menjelaskan ada dua alasan utama mengapa gugatan tersebut dinilainya tidak relevan secara hukum positif. Pertama, para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
“Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat. Yang menggugat itu ya, bukan pasangan calon presiden, wakil presiden,” ujarnya.
Kedua, gugatan diajukan jauh melampaui tenggat waktu yang diatur undang-undang. Margarito merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang menyebut pasangan calon yang keberatan dengan perolehan suara hasil pilpres dapat mengajukan keberatan kepada MK maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
“Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus diajukan. Ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, jika para pemohon meyakini adanya pelanggaran, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak seperti yang saat ini berjalan. Ia menegaskan persoalan tenggat waktu bukan perkara teknis semata, melainkan bagian dari kepastian hukum yang mesti dihormati.
Siapa Pemohon dan Apa yang Dipersoalkan
Perkara ini diajukan 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pemohon menyoroti penggunaan kata “tamat” dalam ketentuan tersebut dan menilai kelulusan pendidikan harus dapat dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Permohonan itu diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon mengakui pengajuan perkara telah melewati tenggat waktu normal dalam sengketa hasil Pilpres, namun meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat demi menguji substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan.
Dalam gugatan itu, KPU RI bertindak sebagai termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak turut terkait. Pemohon menyebut dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasi tersebut sempat ditutupi.
Keterangan Penyetaraan Pendidikan di Persidangan
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk Direktur Jenderal pada Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan dari KBRI di Australia dan Singapura.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Ia menyebut sejumlah dokumen diserahkan dalam proses tersebut.
“Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot dalam persidangan.
Gogot menuturkan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan, yang diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018. Dokumen itu meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat atau perwakilan negara asing, ijazah atau sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA/SMK.
Ia menyatakan riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Sementara itu, Margarito berpendapat pihak yang paling berwenang menyatakan apakah dokumen pendidikan Gibran dari Australia setara dengan SMA adalah Atase Pendidikan RI di Singapura, Atase Pendidikan RI di Australia, dan terutama Kemendikbudristek saat itu.
“Merekalah yang paling kompeten menyatakan apakah yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA,” katanya.
Konteks dan Tahapan Putusan
Perkara ini telah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan tidak memenuhi syarat, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
Di sisi lain, sikap Margarito mencerminkan pandangan bahwa persoalan ini semestinya tidak masuk ke ranah sengketa hasil pemilu karena menyangkut peristiwa yang telah lama berlalu. Ia menilai mekanisme hukum yang tersedia tidak dirancang untuk menguji kembali syarat pencalonan setelah proses pemilu selesai dan pejabat dilantik.
Perbedaan penekanan antara aspek prosedural dan substansial itu menjadi salah satu titik penting yang akan diuji hakim konstitusi. Publik menantikan bagaimana MK menimbang dalil para pemohon, keterangan pemerintah, serta batas kewenangannya dalam perkara yang telah melewati tenggat normal sengketa hasil pemilu.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026. Terlepas dari hasilnya, perkara ini meninggalkan pertanyaan lebih besar soal sejauh mana syarat pendidikan calon pemimpin dapat diuji secara hukum setelah pemilu berlangsung, serta bagaimana kepastian hukum dan akuntabilitas publik dijaga dalam batas-batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.
