Cakrawala News – 05 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) minta tak ada tekanan opini jelang putusan perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka. Permohonan yang kembali mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden itu telah melewati rangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Luar Negeri. Sidang lanjutan berlangsung pada Jumat (2/10), dengan agenda mendalami bukti penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri.
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyentuh persyaratan pencalonan yang sudah menjadi bagian dari penilaian MK dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Sejumlah pihak menilai perkara ini semestinya diputus tidak dapat diterima, sementara pihak lain menunggu bagaimana majelis hakim konstitusi menyikapi dalil-dalil yang diajukan.
Keterangan Kemendikdasmen
Dalam persidangan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan dirinya menerima tiga dokumen pendidikan dalam permohonan Gibran. Ketiganya menunjukkan Gibran telah melewati masa pendidikan setara SMK selama 3,5 tahun, dengan rincian dua tahun di Singapura dan 1,5 tahun di Australia.
Dokumen pertama adalah sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura, yang dilengkapi empat rapor atau setara pendidikan selama dua tahun. Gogot menduga Gibran mengikuti pendidikan di Orchid Park untuk mendapatkan sertifikat level O yang menjadi prasyarat melanjutkan ke UTS Insearch. Namun, ia menegaskan sertifikat level O tidak sama dengan ijazah SMA dari sekolah dalam negeri.
Dua dokumen lainnya dikeluarkan UTS Insearch di Australia, yakni sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. Transkrip nilai itu memuat laporan akademis Gibran pada setiap mata pelajaran. Gogot menilai transkrip tersebut membuat Gibran melewati pendidikan setara SMK di dalam negeri, sesuai Peraturan Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 Tahun 2018 yang mewajibkan lulusan SMK menjalani 22 mata pelajaran. Beberapa mata pelajaran yang dilalui antara lain akuntansi dan keuangan, ekonomi bisnis, akuntansi keuangan, serta akuntansi pajak.
Meski demikian, Kemendikdasmen mengakui tidak menerima ijazah Gibran saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan lulus SMA. Surat itu tetap diterbitkan setelah mempelajari dokumen yang diunggah anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kemendikdasmen Taufiq Darmajati menambahkan, Gibran memohon penerbitan surat keterangan penyetaraan secara daring dengan hanya mengunggah transkrip nilai dan sertifikat kehadiran sebesar 90% dari UTS Insearch.
“Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima,” kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).
Taufiq menyebut dirinya sudah tidak bertugas sebagai anggota tim penilai dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan. Namun, ia mengaku kasus Gibran menjadi satu-satunya yang ia temui selama bertugas, karena umumnya ekuivalensi ijazah SMK dari luar negeri berupa sertifikat kelulusan, seperti dari Timor Leste, Taiwan, Inggris, dan Australia.
Kemenlu dan KBRI Tak Simpan Bukti Kelulusan
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, mengatakan pihaknya tidak pernah menyimpan bukti kelulusan pendidikan WNI di Australia. Menurutnya, bukti kelulusan setiap fasilitas pendidikan di Australia umumnya berupa sertifikat yang menyatakan jenjang pendidikan yang diselesaikan.
Yuli mengaku tidak pernah menerima sertifikat kelulusan keluaran UTS Insearch dari WNI, meski pernah menerima sertifikat serupa dari lembaga lain seperti Monash College. Ia juga menegaskan sertifikat kehadiran bukan dokumen yang otomatis dikeluarkan saat seseorang lulus, melainkan terbit setelah diminta murid asing sebagai bukti perpanjangan visa. Menurutnya, dokumen yang biasa dikeluarkan saat kelulusan adalah transkrip dan sertifikat penghargaan.
Pandangan Mantan Hakim MK dan Pakar
Mantan Hakim MK periode 2013-2017, Patrialis Akbar, menyoroti aspek hukum acara dalam perkara ini. Ia merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyidangan perkara sengketa hasil pemilu yang mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK paling lama tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil.
“Ini sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan tahun 2026, dan silahkan simpulkan sendiri terkait masalah itu,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube tvOnenews, Senin (5/10/2026).
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai perkara ini semestinya diputus tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menurutnya, substansi yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari penilaian MK saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024, termasuk verifikasi persyaratan pencalonan oleh KPU.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi dalam keterangannya, Minggu (4/10). Ia berpandangan MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya karena putusan Mahkamah bersifat final, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi.
Yang Perlu Dicermati
Perkara ini menempatkan MK pada posisi yang menentukan, bukan hanya soal keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat publik, tetapi juga soal batas kewenangan Mahkamah dalam mengadili persoalan yang sudah pernah diputus. Publik menanti apakah majelis hakim akan masuk ke pokok perkara atau memutusnya pada ranah hukum acara.
Terlepas dari hasilnya, serangkaian keterangan yang terungkap di persidangan memberi gambaran bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran memiliki karakter yang tidak lazim dibanding praktik ekuivalensi ijazah pada umumnya. MK minta tak ada tekanan opini jelang putusan perkara ijazah Gibran agar majelis hakim dapat bekerja berdasarkan fakta dan hukum acara yang berlaku, bukan berdasarkan desakan di ruang publik.
