Andi Azwan Bantah Gibran Tak Punya Ijazah, Singgung Sertifikat O-Level dan A-Level dari Singapura

Andi Azwan Bantah Gibran Tak Punya Ijazah, Singgung Sertifikat O-Level dan A-Level dari Singapura
Andi Azwan Bantah Gibran Tak Punya Ijazah, Singgung Sertifikat O-Level dan A-Level dari Singapura

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membantah anggapan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah. Dalam pernyataannya usai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Senin (12/10/2026), Andi Azwan bantah Gibran tak punya ijazah, singgung sertifikat O-Level dan A-Level dari Singapura sebagai bagian dari rangkaian pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Andi menegaskan bahwa Gibran akan menunjukkan dokumen pendidikan aslinya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun, ia belum mengungkapkan kapan dan bagaimana mekanisme penunjukan dokumen tersebut kepada publik.

“Yang jelas ya, nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi, tunggu tanggal mainnya, seperti yang selalu saya katakan, tunggu tanggal mainnya,” ujar Andi.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons polemik yang kembali mencuat di ruang publik, termasuk dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Penjelasan soal O-Level dan A-Level

Andi menjelaskan bahwa polemik ijazah tersebut tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap sistem pendidikan luar negeri yang pernah ditempuh Gibran. Menurut dia, sebagian pihak hanya melihat dokumen tertentu tanpa memahami keterkaitannya dengan tahapan pendidikan yang dijalani di Singapura.

Ia menyoroti Certificate of Attendance dari Orchid Park Secondary School di Singapura yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan. Menurut Andi, sertifikat tersebut tidak berdiri sendiri sebagai bukti kelulusan, melainkan bagian dari rangkaian pendidikan atau pathway yang memungkinkan seseorang melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.

“Certificate of Attendance itu adalah satu kesatuan, bukan sendiri-sendiri. Jadi di Orchid Park Secondary School itu ada all level namanya. O level itu setara kelas 10 ke kelas 11. Nah, setelah itu masuk ke pathway,” jelas Andi.

Andi mengatakan program pathway hanya mengeluarkan certificate of attendance. Sertifikat itu, lanjutnya, dapat digunakan untuk mendaftar program diploma atau bachelor di MDIS. Menurut dia, tanpa sertifikat tersebut, seseorang tidak bisa masuk ke program diploma atau S1.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA seperti yang lazim dimiliki lulusan sekolah menengah di Indonesia. Namun, terdapat sertifikat pendidikan yang disebut setara dengan jenjang tersebut, yakni A-Level atau advanced diploma.

“Mas Gibran emang tidak punya ijazah SMA, tapi kalau kita bicara sertifikat, ada sertifikat yang katakanlah A-level itu, A-level itu sesuai dengan tamat SMA kelas 3 yaitu advance diploma, ya, yang itu kemarin tidak jadi bahan pertimbangan di MK untuk itu,” katanya.

Andi juga mengutip pernyataan Gibran dalam sebuah acara di Jakarta. Menurutnya, Gibran pernah menyatakan tidak mungkin lulus S1 tanpa memiliki sertifikat A-Level atau kualifikasi yang setara.

Respons PROJO dan Konteks Putusan MK

Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa Gibran bakal menunjukkan ijazah setara SMA. Hal itu disampaikan Budi menanggapi pernyataan Andi Azwan. “Pasti. Semuanya harus terbuka dan transparan,” kata Budi kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

Mengenai kapan waktu Gibran mengumumkan ijazah setara SMA, Budi belum memberikan jawaban pasti. “Ditunggu saja,” ujarnya. Sebelumnya, Andi juga belum menyampaikan kapan Gibran akan memperlihatkan ijazah setara SMA. Ia hanya menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.

MK juga menyebut surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sementara itu, akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai pernyataan pihak istana mengenai keberadaan ijazah Gibran menyesatkan. Menurutnya, persidangan sudah selesai dan tidak ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan.

“Persidangan kan sudah selesai dan tidak ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan. Itu sudah disimpulkan oleh MK. Pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah itu menyesatkan,” ungkap Yance melalui pesan pendek kepada IDN Times, Kamis (8/10/2026).

Yance menilai putusan MK tersebut mendelegitimasi kewenangan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia bahkan menyebut Gibran sebaiknya mundur dan bersikap layaknya seorang negarawan. Menurutnya, peluang Gibran kembali ikut Pemilu 2029 akan bergantung pada proses penyusunan Undang-Undang Pemilu yang kini mulai digodok di DPR. Bila syarat pendidikan minimal tamat SMA, ia menilai Gibran harus mengikuti program kejar paket C.

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto membantah ijazah Gibran tidak ada. Ia menekankan MK hanya menyatakan dokumen tersebut belum ditemukan dan legitimasi wakil presiden belum terdampak.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik meski perkara hukumnya telah diputus. Publik kini menantikan kapan Gibran benar-benar memperlihatkan dokumen asli pendidikan yang selama ini diperdebatkan, sebagaimana dijanjikan oleh Andi Azwan dan diperkuat oleh Budi Arie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *