Cakrawala News – 26 September 2026 | JAKARTA — [Full] Andi Azwan relawan Gibran sampaikan sikap di sidang MK, soroti tenggang waktu gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara itu menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026), dengan menyoroti sejumlah aspek hukum, mulai dari legal standing pemohon hingga persoalan tenggat waktu pengajuan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, pihak terkait menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya perlu diperiksa berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Militan Gibran 08 Nusantara sebelumnya telah diterima MK sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Permohonan mereka diajukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan dan disepakati majelis hakim untuk diterima.
MK Terima Relawan Gibran sebagai Pihak Terkait
Keputusan menerima permohonan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, Senin (21/9/2026) malam. Suhartoyo menyebut permohonan untuk menjadi pihak terkait datang dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim. “Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim,” ucap Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Suhartoyo, majelis hakim telah menyepakati menerima permohonan yang diajukan relawan Gibran tersebut. Permohonan itu masuk beberapa jam sebelum sidang perdana digelar. “Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima,” tuturnya.
Sebelumnya, Andi Azwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang perkara yang ia nilai berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut tujuan utama laporan yang diajukan ke MK adalah upaya melengserkan Gibran dari kursi Wakil Presiden.
“Ya, terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang telah hadir bersama-sama kita di sini, menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan PMK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden,” kata Andi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Sorotan pada Legal Standing dan Tenggat Waktu
Dalam persidangan, pihak terkait menilai perkara yang diajukan bukan menjadi kewenangan MK apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan tahapan atau proses pencalonan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada saat itu. Mereka juga menyoroti legal standing para pemohon serta persoalan tenggat waktu pengajuan perkara.
Menurut pihak terkait, persoalan syarat pendidikan Gibran seharusnya dipersoalkan melalui mekanisme sengketa proses pemilu pada waktunya. Dalam keterangannya, mereka merujuk pada kewenangan Bawaslu untuk menangani sengketa proses pemilu. Pihak terkait juga menyatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya tidak disengketakan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon pada saat itu.
Andi menilai persoalan pencalonan Gibran telah melewati sejumlah tahapan hukum dalam proses Pemilu 2024. Ia mengatakan hasil pemilu telah ditetapkan dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih juga telah dilantik oleh MPR. “Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui, semuanya ini sudah melalui proses-proses dalam pemilihan calon presiden dua tahun yang lalu,” ujar dia.
Ia menambahkan, produk hukum telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan pasangan terpilih telah dilantik oleh MPR serta DPR. Menurutnya, presiden dan wakil presiden telah melaksanakan fungsinya selama dua tahun membangun negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Andi, dan dalam pemberitaan sebelumnya tidak disertai bukti yang dipaparkan.
Amicus Curiae dari Relawan Gibran Fans dan BARA JP
Langkah relawan Gibran tidak hanya melalui jalur pihak terkait. Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang diwakili relawan Gibran Fans dan Relawan BARA JP, menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK, Rabu (16/9/2026). Sahabat pengadilan itu berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, meminta agar MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana sejak putusan sela. Bila perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, majelis hakim diminta tetap menolak gugatan tersebut. “Surat kami ini, kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak,” kata Derek di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).
Derek menyampaikan berkas yang diserahkan bukan sekadar pernyataan sikap. Dalam amicus curiae tersebut, relawan turut menguraikan argumentasi hukum mengenai legal standing pemohon hingga kewenangan MK dalam menangani perkara. “Bukan saja sekadar surat pernyataan sikap, bukan, atau press release, bukan. Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum, semoga pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak lagi membuka kotak pandora,” tuturnya.
Sejumlah pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Kuasa hukum relawan menyebut dokumen pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan ahli pendidikan luar negeri telah disiapkan untuk mendukung keterangan mereka.
Dengan diterimanya Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, majelis hakim memiliki tambahan bahan pertimbangan dari sisi relawan pendukung. Perhatian publik kini tertuju pada pembacaan putusan sela yang dijadwalkan Senin, termasuk apakah MK menerima atau menolak permohonan para pemohon. Sikap Andi Azwan dan relawan Gibran di sidang MK menegaskan bahwa persoalan tenggang waktu gugatan serta legal standing pemohon akan menjadi salah satu fokus utama dalam perkara ini.
