Bamsoet soal Putusan MK Terkait Gibran: Hasil Pilpres Tetap Sah

Bamsoet soal Putusan MK Terkait Gibran: Hasil Pilpres Tetap Sah
Bamsoet soal Putusan MK Terkait Gibran: Hasil Pilpres Tetap Sah

Cakrawala News – 09 Oktober 2026 | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa Bamsoet soal putusan MK terkait Gibran: Hasil pilpres tetap sah dan tidak dapat diubah. Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bamsoet, proses politik Pilpres 2024 telah berjalan panjang dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih sudah dilantik, sehingga tidak ada lagi mekanisme yang bisa mengubah hasilnya.

“Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak ada lagi yang bisa… tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil pilpres tersebut,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet usai menghadiri rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menekankan bahwa putusan MK, apa pun bentuknya, harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Kendati gugatan kandas secara formal, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Mahkamah menilai perkara tersebut secara substantif tidak lagi tepat diajukan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Riwayat Pendidikan Gibran dalam Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam Model PB B.2 KWK. Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapura pada 2007-2010.

Untuk pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan pendidikan S1 University of Bradford/MDIS.

Namun, dalam persidangan MK tidak menemukan diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang membuktikan penyelesaian pendidikan menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SLTA. Keterangan dari Kementerian Pendidikan juga menyebut tidak terdapat diploma atau sertifikat kelulusan yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Bola Polemik Dianggap Tak Lagi di MK

Menanggapi pertimbangan hukum tersebut, Bamsoet menilai bola polemik soal ijazah Gibran tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi. Ia menyerahkan tindak lanjut persoalan itu kepada lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan.

“Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait,” kata Bamsoet.

Ia menambahkan, “Jadi, tinggal bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah.”

Menurut Bamsoet, hasil Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat diubah begitu saja mengingat proses politik tersebut telah berlangsung panjang dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih telah resmi dilantik. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melalui seluruh tahapan pemilu sebelum dilantik.

Saat ditanya apakah persoalan ijazah Gibran menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan bahwa isu tersebut belum dibahas. “Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” katanya.

Dorongan Evaluasi Mandat Politik

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu juga memicu respons dari kalangan aktivis. Aktivis 98, Aznil Tan, menilai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SLTA milik Gibran merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seorang wakil presiden, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, integritas penyelenggara pemilu, serta hak masyarakat memperoleh kepastian bahwa pemimpin yang mereka pilih melalui proses yang sesuai ketentuan hukum.

Aznil mendorong gerakan konstitusional dan demokratis untuk mengevaluasi mandat politik pasangan Prabowo-Gibran yang diperoleh melalui Pilpres 2024. Ia menegaskan upaya tersebut harus ditempuh dengan tetap berpegang pada supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, serta mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Ia juga mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengkaji kemungkinan penyelenggaraan Sidang Istimewa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan konstitusi. Forum itu diharapkan menjadi ruang pembahasan mengenai persoalan legitimasi politik yang berkembang, sekaligus mencari penyelesaian yang sah dan demokratis. Dalam konteks tersebut, gagasan mengenai pemerintahan transisi disebut sebagai bagian dari wacana politik yang perlu dibahas secara terbuka, dengan catatan setiap perubahan susunan pemerintahan harus memiliki landasan konstitusional yang jelas.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Pernyataan Bamsoet soal putusan MK terkait Gibran: Hasil pilpres tetap sah menegaskan posisi pemerintah bahwa hasil Pilpres 2024 sudah final secara konstitusional. Namun, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SLTA milik Gibran meninggalkan ruang diskusi yang belum sepenuhnya tertutup.

Sejumlah pihak kini menantikan langkah lanjutan dari lembaga-lembaga terkait, termasuk kemungkinan pembahasan di parlemen atau forum konstitusional lain. Publik juga akan mencermati apakah persoalan ini berdampak pada agenda pemerintahan ke depan atau tetap menjadi wacana politik yang berkembang di luar lingkaran kekuasaan. Yang jelas, MK telah menutup pintu sengketa hasil pemilu, sementara perdebatan mengenai syarat pencalonan masih menyisakan tanda tanya yang menunggu jawaban dari lembaga yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *