Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus

Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus
Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus

Cakrawala News – 29 September 2026 | Batas 1 Oktober, 7 PSE harus daftar ke Komdigi atau akses diputus menjadi perhatian serius bagi sejumlah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang sampai 22 September 2026 belum menuntaskan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE lingkup privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran. Menurutnya, surat peringatan ini menjadi kesempatan terakhir bagi para penyelenggara layanan digital untuk melengkapi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.

Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.

Surat peringatan tertulis itu merupakan tindak lanjut dari notifikasi yang dikirimkan Komdigi pada Kamis, 17 September 2026 kepada 25 PSE terkait kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran, sementara dua PSE lain telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk segera mendaftar.

Adapun tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Mereka adalah PT Haryanto Motor Indonesia yang mengoperasikan aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas dengan aplikasi PO Handoyo, serta PT Rosalia Indah Transport yang mengelola website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.

Selanjutnya, PT Sebastian Citra Indonesia dengan website rotio.id, PT Sriwijaya Air yang mengoperasikan website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, serta PT Sudiro Tungga Jaya dengan aplikasi Sudiro Tungga Jaya. Satu PSE asing yang masuk dalam daftar tersebut adalah Secret Industries Pty Ltd, yang mengoperasikan website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

PSE yang Sudah Patuh dan yang Berkomitmen Mendaftar

Komdigi mencatat sejumlah PSE telah menuntaskan kewajiban pendaftaran, di antaranya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, dan PT Transportasi Jakarta.

PSE lain yang juga sudah memenuhi kewajiban ialah PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Sementara dua PSE yang telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen pendaftaran adalah Pelita Air dan Shopify. Komdigi menyebut kedua pihak itu tengah melengkapi proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemutusan Akses Menanti Jika Tak Patuh

Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan. Sanksi tersebut termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang mereka operasikan.

Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran. Menurut Alexander, pendaftaran penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan.

Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan yang dijalankan Komdigi terhadap penyelenggara layanan digital. Kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat bertujuan memastikan setiap layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku, sekaligus melindungi kepentingan pengguna.

Bagi publik, tenggat Batas 1 Oktober, 7 PSE harus daftar ke Komdigi atau akses diputus ini berdampak langsung pada kelangsungan layanan yang selama ini digunakan. Jika sanksi pemutusan akses benar-benar diterapkan, pengguna aplikasi atau website milik ketujuh PSE tersebut berpotensi mengalami gangguan layanan.

Komdigi memastikan proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan mengimbau seluruh PSE lingkup privat segera menuntaskan kewajibannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari ketujuh PSE mengenai langkah yang akan mereka ambil menyikapi surat peringatan tersebut.

Perkembangan menjelang 1 Oktober 2026 akan menjadi penentu apakah ketujuh penyelenggara layanan digital itu memilih memenuhi kewajiban atau menghadapi konsekuensi pemutusan akses. Publik pun disarankan memantau informasi resmi dari Komdigi agar tidak terjebak hoaks yang beredar di media sosial.

Exit mobile version