BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Plafon Iuran JP Naik Jadi Rp11,08 Juta Mulai Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Plafon Iuran JP Naik Jadi Rp11,08 Juta Mulai Maret 2026
BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Plafon Iuran JP Naik Jadi Rp11,08 Juta Mulai Maret 2026

Cakrawala News – 29 September 2026 | Batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP) bpjs ketenagakerjaan resmi naik pada 2026. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, plafon upah JP yang sebelumnya Rp10.547.400 kini menjadi Rp11.086.300 per bulan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Penyesuaian ini bukan kebijakan baru, melainkan amanat regulasi yang mengatur bahwa besaran upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JP ditinjau setiap tahun. Peninjauan itu mempertimbangkan faktor yang berkaitan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dampak paling langsung dirasakan pekerja berpenghasilan tinggi. Mereka yang upahnya berada di atas Rp11.086.300 tidak lagi menghitung iuran JP berdasarkan seluruh penghasilan, tetapi memakai batas maksimal tersebut sebagai dasar perhitungan.

Beda Batas Upah Antarsetiap Program

Perlu dipahami bahwa plafon upah tidak berlaku seragam untuk semua program BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengenal batas maksimal upah.

Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki batas maksimal upah tersendiri, yakni Rp5 juta per bulan. Iuran JKP tidak dipotong dari gaji pekerja karena pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat serta rekomposisi iuran JKK dan JKM.

Perbedaan batas upah ini penting diketahui pekerja maupun pemberi kerja agar perhitungan potongan gaji tidak keliru. Kesalahan dalam menentukan dasar perhitungan berpotensi menimbulkan selisih iuran yang harus dikoreksi di kemudian hari.

Rincian Iuran yang Ditanggung Pekerja dan Perusahaan

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Untuk program JHT, total iuran mencapai 5,7 persen dari upah, dengan 2 persen menjadi porsi pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.

Sementara itu, iuran JP sebesar 3 persen dari upah dengan batas maksimal perhitungan Rp11.086.300. Pekerja menanggung 1 persen, sedangkan perusahaan membayar 2 persen.

Untuk JKK, besaran iuran berada pada kisaran 0,10 persen hingga 1,60 persen, tergantung tingkat risiko lingkungan kerja. Seluruh iuran JKK menjadi tanggungan perusahaan.

Adapun iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah dan juga sepenuhnya dibayarkan perusahaan. Dengan demikian, berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, potongan langsung dari gaji pekerja untuk JHT dan JP adalah 3 persen, sedangkan iuran JKK dan JKM tidak dibebankan kepada pekerja.

Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan pekerja melalui berbagai kerja sama kelembagaan. BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 September 2026.

Kerja sama itu mendukung pelaksanaan tugas, kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan perlindungan bagi pekerja. Salah satu bagian pentingnya adalah tindak lanjut atas pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, koordinasi yang semakin solid diharapkan membuat pelaksanaan tugas berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program.

Ia juga menyatakan bahwa kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program merupakan aspek penting agar perlindungan atas risiko kerja benar-benar dirasakan pekerja dan keluarga, sehingga produktivitas kerja terus meningkat. Terkait pelimpahan SKK, proses penagihan yang telah berjalan disebut menunjukkan perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan.

Sinergi K3 di Sumatera Bagian Utara

Upaya serupa dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Medan, Kamis (24/9/2026). Kegiatan bertema penguatan kesamaan pemahaman serta penerapan K3 dalam perlindungan dan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja itu menjadi ruang koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, mengatakan penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap pekerja berjalan optimal. Menurutnya, koordinasi berkala penting untuk membangun kesamaan pemahaman dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Perluasan Kepesertaan di Daerah

Perluasan cakupan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan minimal 50 persen pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2026, naik dari cakupan saat ini yang berada di kisaran 39 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, H. Feri Fardians, menyatakan rakor evaluasi dan optimalisasi kepesertaan digelar untuk menindaklanjuti arahan pimpinan agar seluruh lapisan tenaga kerja, baik sektor formal, informal, maupun pekerja rentan, dapat ter-cover jaminan sosial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah tanpa ego sektoral.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sumedang dalam memperkuat pemahaman jajaran organisasi perangkat daerah. Pihaknya mencatat sejumlah potensi pekerja di berbagai instansi, seperti anggota Satpol PP/Linmas hingga tenaga pendidik, masih perlu diidentifikasi skema pembiayaannya, baik melalui APBD, anggaran mandiri, maupun dana desa.

Di Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada aparatur desa dan pekerja mandiri secara simbolis kepada ahli waris, Senin (28/9/2026). Santunan yang diserahkan mencakup kepesertaan Penerima Upah sebesar Rp42.000.000 beserta beasiswa satu orang anak maksimal Rp66.000.000, serta santunan JKM kepesertaan Bukan Penerima Upah sebesar Rp42.000.000 dan Jaminan Hari Tua Rp3.010.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Syarifah Mirazona, menjelaskan bahwa penyerahan santunan merupakan tindak lanjut dari kepesertaan aparatur desa dan pekerja mandiri yang telah mendaftar. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta.

Dengan naiknya plafon upah JP mulai 1 Maret 2026, pekerja berpenghasilan tinggi perlu mencermati perubahan perhitungan iuran mereka. Bagi pemberi kerja, penyesuaian ini menuntut ketelitian dalam administrasi penggajian agar kewajiban iuran dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version