Hukum  

Bayi yang Dikubur Sejoli di Semarang Ternyata Ditemukan Ayah Pelaku, Polisi Ungkap Kronologi Persalinan Paksa

Bayi yang Dikubur Sejoli di Semarang Ternyata Ditemukan Ayah Pelaku, Polisi Ungkap Kronologi Persalinan Paksa
Bayi yang Dikubur Sejoli di Semarang Ternyata Ditemukan Ayah Pelaku, Polisi Ungkap Kronologi Persalinan Paksa

Cakrawala News – 10 September 2026 | Kasus bayi yang dikubur sejoli di Semarang ternyata ditemukan ayah pelaku menjadi fakta terbaru yang diungkap kepolisian dalam perkara pembuangan jasad bayi di kawasan perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh ayah dari tersangka laki-laki berinisial WAP, yang saat itu sedang mencari rumput di kebun belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, penemuan tersebut berlangsung tidak sengaja. Sang ayah awalnya melihat ada gundukan pasir di area kebun, lalu membongkarnya dan menemukan sesosok bayi di dalamnya.

“Yang menemukan dudukan (kuburan) bapak orang tua dari tersangka yang laki-laki. Itu tidak sengaja, memang nyari rumput,” ujar Bodia dalam konferensi pers di Aula Condrowulan, Mapolres Semarang.

Lokasi penguburan bayi berada tidak jauh dari rumah tersangka WAP, tepatnya di perkebunan di belakang rumah. Menurut Bodia, posisinya masih di area belakang rumah, meski tidak menempel langsung dengan bangunan rumah. Selama proses kehamilan hingga persalinan, orang tua pelaku disebut tidak mengetahui bahwa tersangka perempuan berinisial VA sedang mengandung.

Kronologi Persalinan di Kamar Mandi

Berdasarkan keterangan kepolisian, VA yang saat itu berusia 17 tahun dan baru lulus SMA melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Persalinan berlangsung tanpa bantuan medis maupun pendampingan keluarga, sekitar pukul 02.30 WIB.

Bodia menjelaskan, proses persalinan dilakukan secara terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain. Dalam kondisi panik, ketika persalinan belum tuntas, ia menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim.

“Penyebab matinya itu ada habis napas. Habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Ditarik itu kan megangnya leher, ya hasil autopsinya seperti itu,” kata Bodia.

Hasil autopsi menyebutkan bayi tersebut sebenarnya bisa hidup di luar kandungan. VA mengaku mengira bayinya sudah meninggal secara alami karena setelah lahir tidak menangis dan tidak bergerak.

Setelah lahir, tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting, sedangkan ari-ari dibuang ke kloset. Bayi kemudian dibersihkan, dibungkus menggunakan daster, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Jasad bayi lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah sebelum akhirnya dipindahkan oleh WAP.

Peran Tersangka Laki-Laki

VA menghubungi WAP, kekasihnya sekaligus ayah dari bayi tersebut, setelah persalinan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Agustus 2025 dan sering membuat konten yang menampakkan kemesraan mereka di TikTok.

Menurut Bodia, setelah mengetahui keberadaan bayi, WAP mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya dengan maksud menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain. Proses penggalian lubang kuburan disebut menggunakan linggis.

Polisi mengungkap modus kedua tersangka, yaitu menjalani hubungan pacaran dan melakukan hubungan di luar nikah hingga VA mengalami kehamilan. Bodia menyebut keduanya sebenarnya sempat ingin memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tua, namun merasa malu dan belum berani.

“Setelah mengetahui kehamilan tersebut sebenarnya ingin memberi tahu orang tua. Namun karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri,” ujar Bodia.

Pengungkapan kasus ini tidak serta merta langsung mengarah kepada anak dari saksi yang menemukan bayi. Polisi lebih dulu melakukan pendalaman melalui bidan di sekitar lokasi, kemudian mencari orang-orang yang dianggap mencurigakan. Penyelidikan akhirnya mengerucut kepada warga setempat berinisial WAP.

Dalam perkara ini, WAP kini berstatus tersangka bersama VA. Sejumlah sumber menyebut usia WAP berbeda, yakni 18 tahun dan 19 tahun, sementara VA masih di bawah umur. Kepolisian menangani perkara ini dengan mempertimbangkan status pelaku anak.

Fakta yang Perlu Diketahui

  • Jasad bayi perempuan ditemukan warga pada Kamis, 3 September, sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.
  • Penemu pertama adalah ayah dari tersangka WAP yang sedang mencari rumput.
  • Persalinan terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kamar mandi rumah tersangka VA.
  • Autopsi menyebut penyebab kematian bayi adalah kehabisan napas akibat ditarik paksa saat proses persalinan belum selesai.
  • Kedua tersangka merupakan lulusan SMA yang sama dan menyelesaikan pendidikan pada Maret 2026.

Pengungkapan kasus bayi yang dikubur sejoli di Semarang ternyata ditemukan ayah pelaku ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pelaku yang masih berusia muda dan bayi yang seharusnya bisa diselamatkan. Polisi masih mendalami perkara dan memproses kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan khusus bagi pelaku anak.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendampingan dan akses informasi kesehatan reproduksi bagi remaja. Kepolisian menegaskan penyelidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Exit mobile version