Cakrawala News – 09 September 2026 | Pitra Romadoni penuhi panggilan Polres Bogor terkait kasus oknum dosen Unimed. Praktisi hukum sekaligus Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) itu hadir dalam klarifikasi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor pada Selasa, 8 September 2026.
Kehadiran Pitra merupakan tindak lanjut dari surat panggilan bernomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 2 September 2026. Dalam surat tersebut, Pitra diminta memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan oknum dosen Universitas Negeri Medan (Unimed).
Klarifikasi di Unit Tipidter
Pitra tiba di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bogor untuk memenuhi undangan penyidik. Kedatangannya menunjukkan sikap kooperatif dalam menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia diharapkan dapat memberikan informasi yang diketahuinya sehingga perkara menjadi terang dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Penanganan Perkara
Sebelum pemanggilan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1056/IX/RES.2.5/2026/Reskrim pada tanggal yang sama, 2 September 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ITE yang dikaitkan dengan oknum dosen Unimed tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pitra Romadoni maupun pihak kepolisian mengenai materi pemeriksaan. Namun, kehadiran Pitra diharapkan dapat mempercepat proses klarifikasi dan membuka fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang hukum dan institusi pendidikan tinggi. Oknum dosen Unimed yang dimaksud belum diungkap identitasnya secara resmi oleh pihak berwenang. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Pitra Romadoni dikenal sebagai praktisi hukum yang kerap menyuarakan isu-isu penegakan hukum di Indonesia. Sebagai Presiden PETISI AHLI, ia aktif dalam berbagai diskusi dan advokasi terkait reformasi hukum. Kini, ia justru berhadapan dengan proses hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran ITE.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan. Masyarakat menanti kejelasan status perkara dan langkah selanjutnya dari penyidik. Apakah pemeriksaan hari ini akan berlanjut pada tahap penyidikan atau justru menemukan fakta baru yang mengubah arah perkara.
Proses hukum ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, termasuk praktisi hukum sekalipun, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara secara profesional dan tidak memihak diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
