BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ini Alasannya

BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ini Alasannya
BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ini Alasannya

Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan langkah besar dengan mengeluarkan seluruh saham hsc atau yang masuk kategori High Shareholding Concentration dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10), sebagai bagian dari dua inisiatif reformasi untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Jeffrey menegaskan, pengeluaran saham hsc dari IHSG bukan berarti saham tersebut dihapus dari bursa atau terkena delisting. Saham-saham itu tetap dapat diperdagangkan secara normal. Namun, pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG.

“Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” ujar Jeffrey dalam jumpa pers tersebut.

Alasan di Balik Kebijakan

Menurut Jeffrey, saham-saham dalam kategori HSC memiliki potensi risiko yang perlu diperhitungkan dalam penyajian indeks. Karena itu, BEI menilai pergerakan harga saham-saham tersebut tidak seharusnya menjadi pembentuk utama IHSG.

“Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” tegasnya.

Jeffrey menambahkan, saham hsc tersebut memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Angka itu menunjukkan pengaruh yang cukup besar terhadap pergerakan indeks acuan pasar saham Indonesia.

Sebelumnya, saham-saham dalam kategori HSC telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Jeffrey menyebut, saham-saham HSC memang sudah tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship tersebut.

“Ke depannya seluruh saham high shareholding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara. Jeffrey menjelaskan, saham-saham tersebut baru akan kembali menjadi konstituen IHSG setelah keluar dari kategori HSC.

“Kalau keluar dari high shareholding concentration akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG,” pungkasnya.

Konteks Reformasi Pasar Modal

Langkah BEI ini tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut muncul di tengah tekanan terhadap pasar saham Indonesia, terutama dari lembaga pengelola indeks global MSCI yang menyoroti persoalan kelayakan investasi atau investability.

MSCI menyatakan bakal kembali memberlakukan pembekuan atau freezing saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Rencana itu termasuk pembekuan penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index. MSCI beralasan, keputusan tersebut muncul akibat kekhawatiran yang berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan berbarengan dengan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari kategori pasar berkembang atau emerging market menjadi pasar mandiri atau standalone market pada Jumat (16/10) WIB. MSCI akan mengumumkan keputusan final mengenai usulan tersebut paling lambat 30 Juni 2027.

Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI menyatakan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup struktur kepemilikan saham yang dinilai masih tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.

MSCI juga mengakui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan sejumlah reformasi untuk menjawab persoalan tersebut. Langkah-langkah itu meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration, serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15%.

Namun, investor institusi menekankan perlunya penerapan kebijakan secara konsisten dan bukti bahwa reformasi tersebut memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.

BEI Tetap Yakin Indonesia Layak di Emerging Market

Di sisi lain, BEI menegaskan pasar saham Indonesia masih layak berada di kategori Emerging Market. Direktur BEI Iding Pardi menilai Indonesia memiliki sejumlah karakteristik yang mendukung kelayakan tersebut, terutama dari sisi ukuran dan likuiditas pasar serta aksesibilitas bagi investor global.

Dengan kapitalisasi pasar sekitar 498 miliar dolar AS dan sembilan saham dalam MSCI Standard Index, Indonesia disebut telah melampaui persyaratan minimum tiga saham untuk kategori Emerging Market. Cadangan devisa Indonesia juga tercatat sebesar 146,3 miliar dolar AS.

“Pasar modal Indonesia juga memiliki akses yang terbuka bagi investor asing, arus modal yang bebas keluar-masuk, serta infrastruktur perdagangan yang berjalan normal dan likuid,” kata Iding, Senin (18/10/2026).

Ia juga menyinggung posisi Indonesia di penyedia indeks lain. Pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.

“Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi klasifikasi pasar dapat menghasilkan penilaian yang berbeda sesuai metodologi masing-masing penyedia indeks,” lanjutnya.

BEI bersama OJK dan Self Regulatory Organization terus memperkuat transparansi dan kualitas data pasar modal Indonesia. Sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, mulai dari publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, pengayaan data kepemilikan saham dengan informasi lebih terperinci, hingga penguatan pengawasan perdagangan.

Dengan kebijakan pengeluaran saham hsc dari IHSG, BEI berharap indeks acuan dapat mencerminkan pergerakan pasar yang lebih wajar. Namun, efektivitas langkah ini masih akan diuji oleh respons pelaku pasar dan perkembangan konsultasi klasifikasi MSCI yang diperkirakan berlangsung hingga pertengahan 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *