BEI Setop Sementara Transaksi Short Selling, Coret BBCA, ASII hingga BRPT dari Daftar

BEI Setop Sementara Transaksi Short Selling, Coret BBCA, ASII hingga BRPT dari Daftar
BEI Setop Sementara Transaksi Short Selling, Coret BBCA, ASII hingga BRPT dari Daftar

Cakrawala News – 03 November 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk BEI setop sementara transaksi short selling, keluarkan BBCA, ASII hingga BRPT dari daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan skema tersebut untuk periode November 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi pasar modal masih diliputi ketidakpastian dan tekanan jual yang tinggi. Dengan langkah tersebut, tidak ada satu pun saham yang masuk dalam daftar short selling pada bulan November 2026.

Lima saham yang dicoret dari daftar short selling adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Keputusan ini tertuang dalam pengumuman BEI No. Peng-00206/BEI.POP/10-2026.

Alasan BEI Menghentikan Sementara Short Selling

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang masih bergejolak. Menurut dia, volatilitas pasar yang tinggi disertai tekanan jual perlu diantisipasi agar tidak semakin memperburuk pergerakan saham.

“Tentu kami menilai untuk sementara kami tidak menetapkan ada saham dalam daftar short selling,” ujar Jeffrey seusai acara media gathering di Lombok, Sabtu (31/10).

Short selling merupakan transaksi penjualan saham yang belum dimiliki investor saat transaksi dilakukan. Dalam mekanisme ini, investor meminjam saham untuk dijual terlebih dahulu dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali menjadi potensi keuntungan bagi investor.

Langkah BEI mencoret kelima saham tersebut membuat daftar short selling untuk November 2026 kosong. Keputusan ini merujuk pada sejumlah aturan, antara lain Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Short Selling Baru Diaktifkan Kembali Oktober 2026

BEI sebenarnya baru mengaktifkan kembali fasilitas transaksi short selling pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, transaksi tersebut sempat dilarang sejak Maret 2020 atau ketika pandemi Covid-19 melanda. Larangan saat itu juga bertujuan meredam tekanan jual yang berpotensi memperburuk kejatuhan pasar saham.

Namun, keputusan untuk kembali meniadakan saham dalam daftar short selling muncul tak lama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ambruk 11,67% pada 16 Oktober 2026. Penurunan tajam itu terjadi imbas pengumuman MSCI terkait usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market ke standalone market.

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai investor membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi pasar modal berjalan efektif, bukan sekadar pengumuman kebijakan. MSCI masih menyoroti ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta lemahnya penegakan aturan. Konsultasi berlangsung hingga April 2027, dengan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

BEI Juga Keluarkan 11 Saham dari Daftar Efek Margin

Selain menghapus lima saham dari daftar short selling, BEI mengeluarkan 11 saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin untuk periode November 2026. Kesebelas saham tersebut adalah:

  • PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN)
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
  • PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  • PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS)
  • PT Esta Indonesia Tbk (NEST)
  • PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT)
  • PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS)
  • PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE)
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM)

Margin trading merupakan fasilitas pembiayaan dari perusahaan sekuritas yang memungkinkan investor membeli saham dengan nilai transaksi lebih besar daripada modal yang dimiliki. Fasilitas ini memiliki risiko, antara lain kewajiban membayar bunga, batas waktu pelunasan, hingga penjualan paksa (forced sell) apabila investor tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, BEI menambahkan 23 saham baru dan 1 ETF ke dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin pada November 2026.

Tekanan pada Saham Perbankan

Keputusan BEI setop sementara transaksi short selling, keluarkan BBCA, ASII hingga BRPT ini turut mewarnai pergerakan saham perbankan berkapitalisasi besar. Sepanjang pekan hingga Jumat (30/10/2026), saham big banks kompak mengalami tekanan seiring IHSG terkoreksi 0,80% ke level 5.057,05.

Berdasarkan data Stockbit, BBCA terkoreksi 0,90% dalam sepekan, BBRI susut 3,78%, BMRI melemah 4,62%, dan BBNI terperosok 2,92%. Per Jumat, saham bank besar masih kompak dijual asing, dengan BBRI mencatat net sell Rp 206,54 miliar, BMRI Rp 25,66 miliar, dan BBCA Rp 8,46 miliar. Hanya BBNI yang masih dibeli asing dengan net buy Rp 32,92 miliar.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai tekanan pekan itu terutama dipicu kekhawatiran pasar terhadap isu konsultasi reklasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI. Selain itu, keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 5,75% untuk menjaga stabilitas rupiah turut membebani saham perbankan karena biaya dana tetap tinggi.

Nafan menambahkan, penyesuaian portofolio akibat pembekuan beberapa saham perbankan utama dari daftar efek short selling BEI periode November 2026 turut menambah dinamika volatilitas jangka pendek di pasar. Meski begitu, ia menilai fundamental emiten perbankan nasional, khususnya kelompok KBMI 4, masih solid dan resilien.

Ke depan, investor perlu mencermati rilis laporan keuangan kuartal III-2026, prospek pembagian dividen interim, serta peluang aksi buyback oleh emiten perbankan. Kejelasan respons Otoritas Jasa Keuangan dan BEI terhadap isu MSCI juga dinilai dapat meredakan ketidakpastian pasar. Keputusan BEI setop sementara transaksi short selling, keluarkan BBCA, ASII hingga BRPT menjadi sinyal bahwa otoritas bursa memprioritaskan stabilitas pasar di tengah tekanan yang masih berlangsung.

Exit mobile version