Cakrawala News – 03 November 2026 | Polri dalami keluhan penggeledahan pesantren di Sukoharjo, komitmen lakukan evaluasi internal setelah aksi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran menuai kritik publik. Langkah tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, yang menyatakan pihaknya menerima kritik dan keluhan yang muncul pascakegiatan tersebut serta menyampaikan empati kepada pihak terdampak, termasuk para santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), seperti dilansir kantor berita Antara.
Menurut Isir, evaluasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pendalaman itu menyusul keluhan masyarakat terkait proses penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kronologi dan Dasar Penyidikan
Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Pencarian inilah yang mengarah pada kegiatan di lingkungan pondok pesantren.
Terkait pelaksanaan penggeledahan, Isir menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak. Mengenai keluhan barang-barang yang dibawa saat penggeledahan, Isir mengatakan sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10/2026). Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses pemeriksaan dan inventarisasi.
Empat Personel Diperiksa dan Dinonaktifkan
Perkembangan berikutnya, Polri memeriksa dan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo dari jabatannya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempatnya adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Pemeriksaan berlangsung di Divisi Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penindakan di Ponpes Hamalatul Quran. “Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi para santri dan pengasuh yang langsung terdampak. Mabes Polri, lanjut Trunoyudo, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dampak psikologis maupun trauma yang dirasakan santriwati serta para pengasuh.
Trunoyudo menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum tetap transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat. “Bapak Kapolri komitmen dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat,” katanya.
Mutasi Kapolres Sukoharjo
Di tengah proses pemeriksaan Propam, Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, yang salah satunya menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.
AKBP Andhika Dharma Sena, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Trunoyudo menyatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi sekaligus komitmen Polri dalam melakukan evaluasi internal. “Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pergantian jabatan dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan etik yang masih berjalan di Propam Mabes Polri.
Yang Perlu Dicermati
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa Polri dalami keluhan penggeledahan pesantren di Sukoharjo, komitmen lakukan evaluasi tidak berhenti pada pernyataan. Pemeriksaan etik terhadap empat personel, penonaktifan jabatan, hingga mutasi Kapolres menjadi indikator awal bahwa keluhan publik ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.
Meski demikian, sejumlah hal masih menunggu hasil, antara lain hasil pemeriksaan Propam terhadap dugaan pelanggaran etik serta penanganan barang-barang yang belum dikembalikan. Publik juga akan mencermati apakah evaluasi tersebut berdampak pada proses penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan yang menjadi dasar penggeledahan.
Komitmen Polri dalami keluhan penggeledahan pesantren di Sukoharjo, komitmen lakukan evaluasi menjadi penting karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan, terutama santri perempuan. Bagaimana hasil pemeriksaan etik dan tindak lanjut atas dampak yang dialami para santri akan menjadi ukuran nyata dari evaluasi yang dijanjikan.
