Bonatua Silalahi Desak Gibran Mundur di Sidang PHPU Ijazah di MK

Cakrawala News – 25 September 2026 | JAKARTA – Sampai sakit kepala! Bonatua Silalahi desak Gibran mundur: Anda tidak layak pimpin saya [titlebase]. Seruan itu mencuat setelah sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) malam.

Bonatua Silalahi bukan satu-satunya pemohon. Ia tercatat sebagai salah satu dari tujuh pihak yang mengajukan permohonan, bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, dan Tiurma Sihombing.

Permintaan Diskualifikasi Gibran

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan penetapannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Denny Indrayana menjelaskan, Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat tersebut. Menurutnya, jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden seharusnya didiskualifikasi.

Denny juga mengakui tidak ada norma pemilu yang mengatur pembatalan jabatan presiden dan wakil presiden apabila setelah dilantik ditemukan syarat pencalonan yang tidak dipenuhi. Meski demikian, ia berpendapat konsekuensi hukumnya tetap sama.

“Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan,” kata Denny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Profil Para Pemohon

Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI merupakan wadah berisi para mantan prajurit TNI yang aktif menyuarakan pandangan dan sikap moral terkait berbagai persoalan kebangsaan. FPP TNI tidak menetapkan satu sosok sebagai ketua umum secara resmi.

Sejumlah purnawirawan TNI disebut memegang peran sentral dalam menyampaikan sikap forum kepada publik. Di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang pernah menjabat Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang pernah menjadi Wakil Presiden RI dan Panglima ABRI.

Pada 2025, FPP TNI pernah menyampaikan sikap mengenai pemerintahan dan posisi Gibran. Salah satu tuntutannya ialah meminta MPR memproses pergantian atau pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.

Selain FPP TNI, KIPP dan Partai Ummat turut menjadi pemohon dalam perkara ini. Denny Indrayana merupakan tokoh hukum yang dikenal vokal dalam isu konstitusi. Sementara M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing melengkapi daftar pemohon perorangan.

Tahapan Sidang di MK

MK merilis Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Peraturan tersebut merinci berbagai tahapan sidang MK terkait PHPU, mulai dari waktu penyelenggaraan sidang pendahuluan hingga sidang putusan. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan menjadi langkah awal sebelum MK memutuskan kelanjutan permohonan.

Seruan Bonatua Silalahi agar Gibran mundur menambah tekanan publik terhadap posisi wakil presiden. Desakan itu juga memperkuat sorotan terhadap polemik ijazah yang kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak membawa persoalan ini ke ranah hukum konstitusi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gibran maupun pihak Istana terkait permohonan PHPU dan desakan mundur tersebut. Publik menantikan langkah MK selanjutnya dalam memeriksa permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian karena menyangkut syarat pencalonan pejabat publik tertinggi. Apapun putusan MK nanti, proses hukum ini menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan masih menjadi isu krusial dalam demokrasi Indonesia.

Exit mobile version