Cakrawala News – 22 Oktober 2026 | PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dikabarkan kaji opsi delisting, saham dinilai undervalued [titlebase] oleh induk usahanya, CIMB Group Holdings Bhd. Kabar ini mencuat setelah laporan media Malaysia, The Star, menyebut grup perbankan asal Malaysia tersebut tengah menjajaki opsi privatisasi anak usahanya di Indonesia dan berencana berdiskusi dengan regulator. Langkah itu didasari pandangan bahwa saham CIMB Niaga masih dihargai di bawah nilai fundamentalnya, meski prospek jangka panjang Indonesia dinilai positif.
Namun, manajemen CIMB Niaga menegaskan keputusan final belum diambil. Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan perseroan masih melakukan penilaian terhadap sejumlah opsi strategis, termasuk untuk memenuhi ketentuan baru batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15% yang diatur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berlaku pada Maret 2028.
“Tidak, kami saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa opsi, dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan. CIMB Niaga selalu berkonsultasi dengan regulator,” kata Lani kepada Katadata.co.id, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Lani kepada Kontan. Ia menegaskan kajian yang dilakukan berkaitan dengan ketentuan free float tersebut, dan perseroan senantiasa berkomitmen tunduk pada aturan yang berlaku serta berkonsultasi dengan regulator dalam setiap proses keputusan bisnis.
Bantahan CIMB Group
Di tingkat grup, CIMB Group Holdings Berhad secara tegas membantah adanya rencana privatisasi saham CIMB Niaga. Group Corporate Communications CIMB Group Holdings Berhad menyatakan grup belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait kemungkinan privatisasi tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan di media baru-baru ini, CIMB Group Holdings Berhad dengan tegas membantah adanya rencana untuk melakukan privatisasi saham terhadap CIMB Niaga,” ujar pihak grup dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Grup menegaskan CIMB Niaga tetap menjadi bagian integral dari jejak operasional regionalnya dan berkomitmen melanjutkan kegiatan operasional di Indonesia. Grup juga menyatakan akan memenuhi seluruh ketentuan regulator, termasuk persyaratan minimum free float, secara tepat waktu dan terstruktur.
Meski membantah, laporan CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB) yang mengutip The Star menyebut grup tengah mempertimbangkan tiga opsi untuk memenuhi ketentuan free float. Ketiga opsi itu adalah penempatan saham kepada investor strategis pada valuasi yang dapat diterima, penawaran umum perdana saham kembali (re-IPO), dan privatisasi. Re-IPO dinilai kecil kemungkinannya dilakukan di tengah kondisi pasar modal Indonesia saat ini, sehingga privatisasi disebut sebagai opsi yang lebih strategis dan kredibel.
Skema Delisting dan Valuasi
Menurut CIMB IB, delisting dapat dilakukan melalui skema yang memungkinkan pemegang saham minoritas tetap memiliki sebagian saham setelah perusahaan keluar dari bursa. Skema itu merujuk pada pengaturan kepemilikan minoritas yang pernah diterapkan pada CIMB Thai dan CIMB Bank Malaysia. Grup juga mempertimbangkan keberlanjutan aliran dividen dari CIMB Niaga kepada induk usaha.
CIMB juga melihat peluang optimalisasi modal, mengingat rasio common equity tier 1 (CET1) CIMB Niaga mencapai 23%. Rasio tersebut berpotensi diarahkan ke level 20%, meskipun belum ada target resmi.
Dari sisi kepemilikan, MBSB Investment Bank Bhd menyebut CIMB Group menguasai 92,5% saham CIMB Niaga, sehingga porsi saham publik atau free float hanya sekitar 7,5%. MBSB memperkirakan, jika CIMB Niaga diprivatisasi pada harga Rp 1.550 per saham, nilai pembelian saham yang diperlukan mencapai Rp 2,95 triliun atau RM 670 juta. Dengan premi 30% dari harga tersebut, nilai transaksi diperkirakan meningkat menjadi Rp 3,84 triliun atau RM 871 juta.
Wacana CIMB Niaga (BNGA) dikabarkan kaji opsi delisting, saham dinilai undervalued [titlebase] ini juga menyoroti keunggulan bisnis perseroan yang menjadi pertimbangan grup. CIMB IB menilai CIMB Niaga memiliki kekuatan di sektor pengelolaan kekayaan (wealth management), perbankan korporasi, konektivitas ASEAN, layanan perbankan bagi segmen nasabah kaya (mass affluent), serta perbankan syariah.
Bagi investor, perbedaan penekanan antara pernyataan grup dan laporan analis perlu dicermati. CIMB Group membantah rencana privatisasi dan menegaskan belum ada proposal formal, sementara laporan CIMB IB menyebut privatisasi sebagai opsi yang lebih strategis di antara tiga alternatif pemenuhan free float. Keduanya sama-sama menekankan komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan operasional di Indonesia.
Sejauh ini belum ada keputusan resmi mengenai langkah yang akan diambil. Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah hasil konsultasi CIMB Niaga dan CIMB Group dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan BEI, menjelang tenggat ketentuan free float 15% pada Maret 2028. Perkembangan ini akan menentukan arah nasib saham BNGA di bursa domestik sekaligus menjadi sinyal bagi pemegang saham minoritas.












