Hukum  

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Porong sejak 20 Agustus

Cakrawala News – 24 September 2026 | Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor resmi bebas bersyarat dari Lapas Porong. Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, telah menghirup udara bebas setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, terhitung mulai 20 Agustus 2026. Kepastian itu disampaikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, kepada wartawan pada Selasa, 22 September 2026.

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur. Ia menjelaskan bahwa kebebasan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujar Sohibur.

Kabar ini juga dikonfirmasi Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Deo Putro Sadewo. Menurut Deo, pembebasan bersyarat diberikan setelah Gus Muhdlor memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Duduk Perkara dan Kronologi Hukuman

Gus Muhdlor merupakan terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 23 Desember 2024.

Sebelum menjalani pidana di Lapas, Gus Muhdlor lebih dulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mulai ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta pada 7 Mei 2024, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.

Dengan demikian, ia tercatat menjalani masa penahanan dan pidana sekitar dua tahun tiga bulan sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat. Meski sudah keluar dari lapas, sisa masa pidananya belum berakhir dan ia masih berada dalam pengawasan.

Alasan dan Syarat Pembebasan Bersyarat

Sohibur menerangkan bahwa pembebasan bersyarat tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang warga binaan, mulai dari mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, hingga telah menjalani sedikitnya dua per tiga masa pidana.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Selain itu, warga binaan juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan. Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang tercantum dalam putusan.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.

Dasar hukum pemberian hak tersebut adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal itu menyebutkan narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Status Baru sebagai Klien Pemasyarakatan

Meski telah menghirup udara bebas, status Gus Muhdlor kini berubah menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Seluruh aktivitasnya akan dipantau dan dibimbing petugas hingga sisa masa pidananya selesai.

Deo menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip yang dipegang adalah pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan.

“Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan,” tegas Deo.

Selama berada di dalam lapas, Gus Muhdlor dikenal bersikap kooperatif dan aktif terlibat dalam pembinaan keagamaan. Ia bahkan disebut rutin memberikan kajian bagi warga binaan lain di masjid Lapas Kelas I Surabaya.

Jejak Aktivitas setelah Bebas

Kebebasan Gus Muhdlor langsung menarik perhatian publik. Melalui media sosial pribadinya, ia membagikan momen aktivitas alam terbuka, mulai dari memancing hingga mendaki gunung. Salah satu unggahannya memperlihatkan dirinya tengah bersantai di pinggir kolam pemancingan sambil menuliskan pesan bernada reflektif.

Ia juga membagikan momen saat melakukan pendakian di kawasan Bukit Cendono, Pacet, Mojokerto. Aktivitas terbarunya itu menuai beragam reaksi warganet, sebagian menyematkan doa agar ia tetap sehat, sebagian lain mengamati gerak-geriknya pasca-berhadapan dengan hukum.

Terlepas dari sorotan tersebut, yang terpenting saat ini adalah status hukum Gus Muhdlor sebagai klien pemasyarakatan. Ia tetap terikat kewajiban untuk mematuhi aturan pembebasan bersyarat dan melaporkan diri secara berkala kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

Publik masih menantikan bagaimana proses pengawasan berjalan hingga sisa masa pidana Gus Muhdlor berakhir. Yang jelas, eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor resmi bebas bersyarat dari Lapas Porong, namun kebebasannya bukan berarti lepas dari seluruh kewajiban hukum yang melekat pada dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *